{"id":40455,"date":"2025-11-02T12:08:53","date_gmt":"2025-11-02T12:08:53","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=40455"},"modified":"2025-11-02T12:08:54","modified_gmt":"2025-11-02T12:08:54","slug":"pemerintah-tingkatkan-pengawasan-dalam-penanganan-tambang-illegal","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2025\/11\/02\/pemerintah-tingkatkan-pengawasan-dalam-penanganan-tambang-illegal\/","title":{"rendered":"Pemerintah Tingkatkan Pengawasan dalam Penanganan Tambang Illegal"},"content":{"rendered":"<p>Nusa Tenggara Barat \u201a\u00c4\u00ec Pemerintah terus memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang marak terjadi di berbagai daerah, termasuk di sekitar kawasan wisata Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).<\/p>\n<p>Langkah ini merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan, mencegah kerugian negara, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara berkelanjutan dan sesuai aturan hukum.<\/p>\n<p>Ketua Satuan Tugas Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria mengungkapkan adanya aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat. Kegiatan tersebut tergolong besar dengan kapasitas produksi mencapai tiga kilogram emas per hari atau setara 3.000 gram.<\/p>\n<p>\u201a\u00c4\u00faIni adanya di Lombok, Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat. Ini tambang ilegal, tambang emas, 3 kg satu hari,\u201a\u00c4\u00f9 ungkap Dian.<\/p>\n<p>Ia menegaskan, pihaknya telah meninjau langsung lokasi tersebut dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) untuk menindaklanjutinya.<\/p>\n<p>\u201a\u00c4\u00faNamun memang tidak mudah menegakkan hukum di sini, sangat tidak mudah dan kasus seperti ini banyak,\u201a\u00c4\u00f9 tambahnya.<\/p>\n<p>Temuan tersebut mendapat perhatian serius dari pemerintah. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan apresiasi kepada KPK atas dukungan dan sinerginya dalam mengungkap praktik tambang ilegal di wilayah sekitar Mandalika. Kegiatan pertambangan tanpa izin dikawasan hutan atau konservasi, merupakan pelanggaran berat yang harus ditindak tegas.<\/p>\n<p>\u201a\u00c4\u00faPertambangan tanpa izin dilarang keras, terlebih jika memasuki atau berdampak pada kawasan hutan dan kawasan konservasi. Kami menerapkan instrumen administratif, perdata, dan pidana sesuai aturan,\u201a\u00c4\u00f9 tegas Dwi.<\/p>\n<p>Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), Aswin Bangun, menuturkan bahwa telah kerja sama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam mencegah dan menertibkan tambang ilegal.<\/p>\n<p>\u201a\u00c4\u00faKita sudah bekerjasama dan mengambil langkah awal dengan memasang papan peringatan dan melakukan koordinasi lintas instansi untuk memastikan pengawasan di lapangan berjalan efektif,\u201a\u00c4\u00f9 tuturnya.<\/p>\n<p>Upaya peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap tambang ilegal menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjaga sumber daya alam Indonesia. Langkah ini diharapkan mampu menekan praktik tambang ilegal yang merugikan negara sekaligus memperkuat tata kelola pertambangan nasional menuju pembangunan berkelanjutan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Nusa Tenggara Barat \u201a\u00c4\u00ec Pemerintah terus memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang marak terjadi di berbagai daerah, termasuk di sekitar kawasan wisata Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Langkah ini merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan, mencegah kerugian negara, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara berkelanjutan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-40455","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/40455","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=40455"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/40455\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":40463,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/40455\/revisions\/40463"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=40455"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=40455"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=40455"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}