{"id":40762,"date":"2025-11-08T12:16:48","date_gmt":"2025-11-08T12:16:48","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=40762"},"modified":"2025-11-08T12:16:51","modified_gmt":"2025-11-08T12:16:51","slug":"penganugerahan-gelar-pahlawan-untuk-soeharto-dapat-dukungan-dari-mpr-hinggai-akademisi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2025\/11\/08\/penganugerahan-gelar-pahlawan-untuk-soeharto-dapat-dukungan-dari-mpr-hinggai-akademisi\/","title":{"rendered":"Penganugerahan Gelar Pahlawan untuk Soeharto Dapat Dukungan dari MPR Hinggai Akademisi"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta \u201a\u00c4\u00ec Dukungan terhadap pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto, kian menguat. Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan bahwa tidak ada lagi hambatan bagi pemerintah untuk memberikan penghargaan tersebut, mengingat Soeharto telah dinyatakan selesai menjalani seluruh proses hukum dan memiliki jasa besar bagi bangsa.<\/p>\n<p>\u201a\u00c4\u00faMPR melihatnya bahwa dalam periode yang lalu, MPR telah menulis surat menyatakan bahwa mempersilahkan kepada Presiden dalam hal ini pemerintah untuk memberi penghargaan kepada mantan presiden Soeharto, karena yang bersangkutan dianggap telah selesai menjalani proses hukum baik pidana ataupun perdata,\u201a\u00c4\u00f9 katanya.<\/p>\n<p>Muzani menyebut pimpinan MPR periode 2019\u201a\u00c4\u00ec2024 telah menilai bahwa Soeharto berkontribusi besar bagi bangsa dan negara, baik dalam bidang stabilitas politik, ekonomi, maupun pembangunan nasional.<\/p>\n<p>\u201a\u00c4\u00faYang bersangkutan dianggap telah memberi kontribusi dan jasa kepada bangsa yang begitu besar, sehingga tidak ada halangan bagi pemerintah untuk memberi penghargaan kepada mantan presiden Soeharto,\u201a\u00c4\u00f9 ujarnya.<\/p>\n<p>Ia menambahkan, tidak ada lagi rintangan hukum atau politik yang menghalangi pemberian gelar pahlawan tersebut.<\/p>\n<p>\u201a\u00c4\u00faJadi, baik pidana ataupun perdata, Pak Harto dianggap telah menjalani proses itu, dan dinyatakan layak untuk mendapat gelar atas jasa-jasanya, untuk rekonsiliasi, untuk kebersamaan, untuk persatuan bangsa dan negara,\u201a\u00c4\u00f9 tuturnya.<\/p>\n<p>Muzani juga menjelaskan bahwa MPR sebelumnya telah mencabut sejumlah TAP MPR yang menyebut nama Soekarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi nasional.<\/p>\n<p>\u201a\u00c4\u00faSemua itu dilakukan terhadap tiga mantan Presiden, Bung Karno, Pak Harto dan Abdurrahman Wahid, dilakukan oleh MPR sebagai bagian dan cara MPR untuk tetap menjaga persatuan dan rekonsiliasi dalam berbangsa dan bernegara,\u201a\u00c4\u00f9 jelasnya.<\/p>\n<p>Sementara itu, peneliti dan Wakil Direktur Intelligence and National Security Studies (INSS), Yusup Rahman Hakim, menilai kontribusi Soeharto layak diapresiasi dalam konteks sejarah yang menyeluruh.<\/p>\n<p>\u201a\u00c4\u00faPembangunan sekolah secara masif pada awal 1970-an, reformulasi struktur perencanaan pembangunan serta modernisasi pertanian pada dekade 1980-an merupakan bagian dari proses nation-building yang membentuk fondasi sosial dan ekonomi Indonesia saat ini,\u201a\u00c4\u00f9 kata Yusup.<\/p>\n<p>Menurutnya, pengakuan terhadap jasa besar Soeharto tidak berarti meniadakan kritik, melainkan bentuk kedewasaan bangsa dalam membaca sejarah secara objektif. <\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta \u201a\u00c4\u00ec Dukungan terhadap pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto, kian menguat&#8230;.<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-40762","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/40762","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=40762"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/40762\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":40784,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/40762\/revisions\/40784"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=40762"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=40762"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=40762"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=40762"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}