{"id":41265,"date":"2025-11-17T04:23:41","date_gmt":"2025-11-17T04:23:41","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=41265"},"modified":"2025-11-17T04:23:50","modified_gmt":"2025-11-17T04:23:50","slug":"komitmen-antikorupsi-presiden-prabowo-jadi-momentum-baru-pemerintahan-bersih","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2025\/11\/17\/komitmen-antikorupsi-presiden-prabowo-jadi-momentum-baru-pemerintahan-bersih\/","title":{"rendered":"Komitmen Antikorupsi Presiden Prabowo Jadi Momentum Baru Pemerintahan Bersih"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta \u2014 Komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih terus menjadi perhatian publik dan diapresiasi berbagai kalangan. Pemerintah dinilai tengah membangun fondasi tata kelola negara yang lebih transparan dan bebas dari praktik korupsi, sejalan dengan tuntutan masyarakat akan penyelenggaraan negara yang berintegritas.<\/p>\n<p>Pakar Hukum Universitas Indonesia, Akhiar Salmi, S.H., M.H., menyebut bahwa pernyataan Presiden Prabowo tentang pentingnya pemerintahan bersih merupakan sinyal kuat bahwa agenda pemberantasan korupsi menjadi prioritas utama. <\/p>\n<p>\u201cItulah komitmen beliau. Kita mendukung Pak Prabowo, saya yakin beliau serius, buktinya orang yang dekat dengan beliau, diproses hukum dan dipecat,\u201d tegas Akhiar.<\/p>\n<p>Menurutnya, keberanian Presiden menegaskan bahwa seluruh proses pemerintahan harus dijalankan dengan standar etika tinggi, dari pusat hingga daerah, menunjukkan komitmen yang tidak sekadar retorika.<\/p>\n<p>Di tengah penguatan agenda antikorupsi, Akhiar menilai langkah Presiden menjadi teladan bagi seluruh aparatur negara. <\/p>\n<p>\u201cKetegasan Presiden untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan kesediaannya diproses hukum jika melanggar adalah contoh komitmen etika yang jarang ditunjukkan oleh seorang pemimpin negara,\u201d ujarnya. <\/p>\n<p>Akhiar juga menyoroti bahwa tindakan hukum terhadap pejabat ataupun individu yang terbukti melakukan pelanggaran memberikan optimisme besar bagi masyarakat. <\/p>\n<p>\u201cPenindakan yang dilakukan aparat hukum menunjukkan bahwa pemerintahan bersih sedang diwujudkan secara konkret dan bukan hanya slogan,\u201d katanya. <\/p>\n<p>Selain itu, meningkatnya aspirasi publik agar sanksi terhadap koruptor diperberat disebut sebagai energi positif bagi pembaruan hukum nasional.<\/p>\n<p>Ia menilai percepatan pembahasan Undang-Undang Perampasan Aset merupakan langkah strategis untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi. <\/p>\n<p>\u201cPerlu dipercepat juga, di zaman Pak Prabowo ini, Undang-Undang perampasan Aset, sehingga lebih cepat uang yang mereka ambil bisa kembali ke negara\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Menurut Akhiar, keberhasilan agenda antikorupsi juga sangat bergantung pada integritas aparat penegak hukum yang menjadi ujung tombak keadilan.<\/p>\n<p>Dengan dukungan politik yang kuat, kesadaran publik yang semakin tinggi, dan penyempurnaan regulasi yang terus dipercepat, Indonesia berada di jalur yang benar menuju pemerintahan berintegritas. Ini menjadi bukti bahwa era baru penyelenggaraan negara yang tegas, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat kini sedang dibangun dengan fondasi yang kokoh. (*)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta \u2014 Komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih terus menjadi perhatian publik dan diapresiasi berbagai kalangan. Pemerintah dinilai tengah membangun fondasi tata kelola negara yang lebih transparan dan bebas dari praktik korupsi, sejalan dengan tuntutan masyarakat akan penyelenggaraan negara yang berintegritas. Pakar Hukum Universitas Indonesia, Akhiar Salmi, S.H., M.H., menyebut bahwa pernyataan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-41265","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/41265","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=41265"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/41265\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":41272,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/41265\/revisions\/41272"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=41265"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=41265"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=41265"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}