{"id":41271,"date":"2025-11-17T04:23:58","date_gmt":"2025-11-17T04:23:58","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=41271"},"modified":"2025-11-17T04:24:00","modified_gmt":"2025-11-17T04:24:00","slug":"pakar-hukum-ui-sambut-baik-komitmen-prabowo-tegakkan-hukum-dan-berantas-korupsi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2025\/11\/17\/pakar-hukum-ui-sambut-baik-komitmen-prabowo-tegakkan-hukum-dan-berantas-korupsi\/","title":{"rendered":"Pakar Hukum UI Sambut Baik Komitmen Prabowo Tegakkan Hukum dan Berantas Korupsi"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta &#8211; Akhiar Salmi, S.H., M.H., Pakar Hukum Universitas Indonesia, menilai pernyataan Presiden Prabowo tentang pentingnya pemerintahan bersih mencerminkan komitmen kuat untuk membangun tata kelola negara yang berintegritas. <\/p>\n<p>\u201cMenyambut baik statement dari Pak Prabowo, untuk menegakkan pemerintahan yang bersih, mulai dari diri beliau, gubernur, bupati, seluruh jajaran pemerintahan sampai ke Tingkat bawah,\u201d kata Akhiar saat wawancara bersama salah satu stasiun Radio Swasta di Jakarta.<\/p>\n<p>Tekad tersebut bukan sekadar seruan moral, melainkan penegasan bahwa seluruh proses penyelenggaraan negara harus dilakukan dengan standar etika tinggi, dari tingkat pusat hingga daerah. <\/p>\n<p>\u201cItulah komitmen beliau. Kita mendukung Pak Prabowo, saya yakin beliau serius, buktinya orang yang dekat dengan beliau [tersandung kasus korupsi], diproses hukum dan dipecat,\u201d tegas Akhiar.<\/p>\n<p>Salmi menekankan bahwa contoh seperti ini memperkuat kepercayaan publik terhadap hukum negara. Dirinya menekankan, jika APBN dikorupsi, maka pembangunan untuk menyejahterakan rakyat, akan terhambat.<\/p>\n<p>\u201cKarena korupsi menghambat terwujudnya tujuan negara kita yang ada di alinea keempat pembukaan Undang-Undang dasar kita,\u201d tegas Akhiar.<\/p>\n<p>Akhiar menyebut dukungan kepada lembaga penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan menjadi sinyal kuat bahwa negara semakin serius memberantas korupsi. <\/p>\n<p>\u201cOn going masih banyak kasus-kasus, sekarang KPK sudah mulai lagi proses OTT,\u201d tuturnya.<\/p>\n<p>Dirinya berharap, dengan dukungan dari masyarakat, tiga Lembaga penegak hukum yakni KPK, kepolisian dan kejaksaan, dapat memberantas korupsi tanpa pandang bulu.<\/p>\n<p>\u201cKita berharap 3 penegak hukum di bidang korupsi berlomba-lomba untuk mengembalikan uang hasil jarahan illegal,\u201d tuturnya.<\/p>\n<p>Selain itu, lanjutnya, percepatan pembahasan dan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemberantasan korupsi. <\/p>\n<p>\u201cPerlu dipercepat juga, di zaman Pak Prabowo ini, Undang-Undang perampasan Aset, sehingga lebih cepat uang yang mereka ambil bisa kembali ke negara\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Penguatan integritas aparat penegak hukum dipandang sebagai fondasi penting agar pemberantasan korupsi berjalan berkelanjutan<\/p>\n<p>\u201cBetul-betul ditegakkan hukum yang keras, menurut saya, itu menjadi pelajaran kepada kepala-kepala daerah,\u201d kata Akhiar.<\/p>\n<p>Keseluruhan langkah pemerintah menambah momentum positif untuk sistem pemerintahan yang transparan dan bebas korupsi. Keberanian politik di tingkat eksekutif, dukungan publik yang kian tinggi, serta penyempurnaan regulasi menempatkan Indonesia pada jalur lebih kuat menuju tata kelola pemerintahan bersih dan berkeadilan. [-RWA]<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta &#8211; Akhiar Salmi, S.H., M.H., Pakar Hukum Universitas Indonesia, menilai pernyataan Presiden Prabowo tentang&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-41271","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/41271","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=41271"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/41271\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":41278,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/41271\/revisions\/41278"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=41271"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=41271"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=41271"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=41271"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}