{"id":41614,"date":"2025-11-27T06:40:38","date_gmt":"2025-11-27T06:40:38","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=41614"},"modified":"2025-11-27T06:40:50","modified_gmt":"2025-11-27T06:40:50","slug":"kuhap-baru-berikan-kepastian-hukum-perkuat-hak-masyarakat-dalam-mencari-keadilan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2025\/11\/27\/kuhap-baru-berikan-kepastian-hukum-perkuat-hak-masyarakat-dalam-mencari-keadilan\/","title":{"rendered":"KUHAP Baru Berikan Kepastian Hukum Perkuat Hak Masyarakat Dalam Mencari Keadilan"},"content":{"rendered":"<p>JAKARTA \u2013 Pengesahan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) disambut positif berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) yang menilai KUHAP baru memberikan kepastian hukum yang lebih kuat sekaligus memperkuat hak masyarakat dalam mencari keadilan.<br \/>\nKetua Umum PERADI SAI, Harry Ponto, mengatakan hadirnya KUHAP baru merupakan langkah monumental dalam pembaruan sistem peradilan pidana Indonesia. Ia menilai, advokat kini secara tegas diakui sebagai penegak hukum yang memperoleh perlindungan dalam menjalankan profesinya.<br \/>\n\u201cRUU KUHAP ini merupakan langkah luar biasa. Sekarang advokat tegas dinyatakan sebagai penegak hukum yang dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugas profesinya,\u201d tegasnya usai RDP dengan Komisi III DPR RI.<br \/>\nHarry mengungkapkan bahwa KUHAP baru memberikan imunitas bagi advokat selama menjalankan tugas secara profesional dan beritikad baik. Dengan perlindungan tersebut, advokat tidak dapat dituntut pidana maupun perdata ketika membela klien. Lebih<br \/>\n\u201cIni langkah penting untuk memastikan pendampingan hukum berlangsung transparan dan adil,\u201d kata Harry.<br \/>\nKUHAP baru juga membuka ruang bagi advokat untuk mengakses rekaman CCTV sebagai alat pembelaan, yang sebelumnya akses ini sepenuhnya berada di tangan penyidik.<br \/>\n\u201ckebijakan tersebut memastikan proses hukum berjalan lebih objektif dan akuntabel,\u201d ujarnya.<br \/>\nSementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa KUHAP baru akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026 beriringan dengan berlakunya KUHP. Ia memastikan masa transisi masih cukup untuk mempersiapkan implementasi kedua regulasi tersebut.<br \/>\n\u201cSekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya, sudah berjalan selaras,\u201d jelasnya.<br \/>\nSenada, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, sejalan dengan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, Komisi III DPR dan pemerintah juga memulai pembahasan RUU Penyesuaian Pidana.<br \/>\n\u201cRUU ini diperlukan agar seluruh ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral, peraturan daerah, dan KUHP memiliki konsistensi dan keselarasan. Seluruh fraksi di Komisi III sepakat RUU tersebut dibahas lebih lanjut,\u201d ucapnya.<br \/>\nDengan berbagai pembaruan tersebut, pemerintah dan DPR berharap tercipta sistem peradilan pidana yang modern, terpadu, dan berkeadilan. Sejumlah elemen akan mengawal implementasi KUHAP baru demi terwujudnya proses hukum yang profesional, transparan, dan berpihak pada keadilan masyarakat. (*\/rls)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA \u2013 Pengesahan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) disambut positif berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) yang menilai KUHAP baru memberikan kepastian hukum yang lebih kuat sekaligus memperkuat hak masyarakat dalam mencari keadilan. Ketua Umum PERADI SAI, Harry Ponto, mengatakan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-41614","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/41614","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=41614"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/41614\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":41630,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/41614\/revisions\/41630"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=41614"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=41614"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=41614"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}