{"id":41625,"date":"2025-11-27T06:41:32","date_gmt":"2025-11-27T06:41:32","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=41625"},"modified":"2025-11-27T06:41:33","modified_gmt":"2025-11-27T06:41:33","slug":"pemerintah-luncurkan-sistem-satu-data-ham-komitmen-untuk-perlindungan-hak-warga","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2025\/11\/27\/pemerintah-luncurkan-sistem-satu-data-ham-komitmen-untuk-perlindungan-hak-warga\/","title":{"rendered":"Pemerintah Luncurkan Sistem Satu Data HAM, Komitmen untuk Perlindungan Hak Warga"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta \u2013 Pemerintah melalui Kementerian Hak Asasi Manusia secara resmi telah meluncurkan sistem integrasi nasional bertajuk Satu Data Hak Asasi Manusia (Satu Data HAM) sebagai bentuk komitmen memperkuat perlindungan hak warga di seluruh Indonesia.<br \/>\nPeluncuran sistem ini menjadi tonggak penting bagi pemerintah dalam upaya membangun tata kelola data HAM yang menyeluruh, terstandar, dan dapat dimanfaatkan untuk perumusan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).<br \/>\nMenteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menjelaskan bahwa Satu Data HAM akan mengintegrasikan data terkait pemenuhan HAM dari berbagai instansi pemerintah, mulai dari kepolisian, TNI, kementerian dan lembaga sipil, hingga pemerintah daerah.<br \/>\n\u201cData dari kepolisian, TNI, instansi sipil, hingga pemerintah daerah akan dimunculkan. Ini akan menjadi sistem komprehensif dan utuh tentang hak asasi manusia,\u201d ujar Pigai.<br \/>\nMelalui sistem ini, publik juga akan dapat mengakses indeks HAM nasional yang menampilkan kondisi terkini pemenuhan hak di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, hukum, hingga kesejahteraan sosial. Pengukuran ini diharapkan menjadi rujukan resmi pemerintah dalam menilai capaian maupun kekurangan dalam perlindungan HAM di Indonesia.<br \/>\n\u201cMulai tahun ini sudah bisa muncul tentang pengukuran indeks hak asasi manusia di Indonesia,\u201d katanya.<br \/>\nDalam kesempatan yang sama, pemerintah juga tengah menyiapkan sejumlah regulasi pendukung, termasuk Undang-Undang HAM dan Peraturan Pemerintah tentang Kepatuhan HAM.<br \/>\nRegulasi tersebut akan dilengkapi dengan petunjuk pelaksanaan dan teknis agar implementasi perlindungan HAM semakin kuat.<br \/>\n\u201cSetelah Undang-Undang HAM dan Permen Kepatuhan HAM dituntaskan, ini akan memperkuat perlindungan HAM di Indonesia,\u201d tutur Pigai.<br \/>\nSementara itu, Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menambahkan bahwa peluncuran Satu Data HAM merupakan jawaban atas persoalan fragmentasi data antar lembaga dan daerah yang selama ini menjadi hambatan dalam penguatan perlindungan HAM.<br \/>\n\u201cInisiatif ini bagian untuk menjawab tantangan tentang fragmentasi data antar lembaga dan daerah yang selama ini menghambat efektivitas kerja penguatan perlindungan HAM,\u201d jelasnya.<br \/>\nMenurut Mugiyanto, peluncuran tersebut juga menjadi langkah awal untuk memperkuat komitmen kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam mengintegrasikan data di bidang HAM.<br \/>\n\u201cKick Off dilakukan untuk menentukan posisi hak asasi manusia sebagai landasan dalam pengambilan kebijakan nasional,\u201d tegasnya.<br \/>\nSelain menampilkan data, sistem Satu Data HAM juga dirancang untuk menerima laporan dari masyarakat terkait situasi dan dugaan pelanggaran HAM di daerah. Pemerintah berharap partisipasi publik dalam pemantauan HAM dapat meningkat, sekaligus memperkuat mekanisme respons cepat terhadap permasalahan hak warga.<br \/>\n[w.R]<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta \u2013 Pemerintah melalui Kementerian Hak Asasi Manusia secara resmi telah meluncurkan sistem integrasi nasional bertajuk Satu Data Hak Asasi Manusia (Satu Data HAM) sebagai bentuk komitmen memperkuat perlindungan hak warga di seluruh Indonesia. Peluncuran sistem ini menjadi tonggak penting bagi pemerintah dalam upaya membangun tata kelola data HAM yang menyeluruh, terstandar, dan dapat dimanfaatkan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-41625","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/41625","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=41625"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/41625\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":41641,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/41625\/revisions\/41641"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=41625"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=41625"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=41625"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}