{"id":42069,"date":"2025-12-13T23:15:07","date_gmt":"2025-12-13T23:15:07","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=42069"},"modified":"2025-12-13T23:15:29","modified_gmt":"2025-12-13T23:15:29","slug":"mendorong-umkm-naik-kelas-bagian-dari-penggerak-pemerataan-ekonomi-nasional","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2025\/12\/13\/mendorong-umkm-naik-kelas-bagian-dari-penggerak-pemerataan-ekonomi-nasional\/","title":{"rendered":"Mendorong UMKM Naik Kelas Bagian dari Penggerak Pemerataan Ekonomi Nasional"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta &#8211; Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan melalui program strategis Pasar 1001 Malam yang digagas Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM). Program ini diproyeksikan menjadi motor pertumbuhan baru bagi UMKM sekaligus upaya pemerataan ekonomi nasional, terutama melalui optimalisasi aset negara yang selama ini tidak produktif.<\/p>\n<p>Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa Pasar 1001 Malam dirancang sebagai ruang inklusif bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif. \u0093Tempat-tempat pemerintah yang idle dan berada di lokasi strategis akan kita optimalkan sebagai pusat usaha, ruang pamer, dan festival UMKM. Targetnya mencapai 1001 titik di berbagai daerah,\u0094 ujarnya.<\/p>\n<p>Langkah ini dilakukan untuk menjawab persoalan klasik UMKM, yaitu tingginya biaya sewa lahan yang dapat mencapai Rp782.000 per meter persegi, sehingga pendapatan bersih sebagian pelaku UMKM hanya sekitar Rp2 juta per bulan. Melalui skema creative compound yang dikelola pihak ketiga, Pasar 1001 Malam menyediakan ruang usaha berbiaya rendah agar UMKM dapat tumbuh lebih stabil.<\/p>\n<p>Muhaimin menuturkan bahwa program tersebut telah mendapat dukungan penuh dari Presiden. \u0093Presiden Prabowo Subianto mendorong agar UMKM diberi ruang lebih luas sebagai penopang utama perekonomian nasional. Program ini menjadi bagian penting dari agenda pemerataan ekonomi,\u0094 katanya.<\/p>\n<p>Selain ruang usaha, Pasar 1001 Malam juga diharapkan menjadi alternatif pameran yang lebih terjangkau. \u0093Biaya mengikuti pameran besar sering menjadi kendala bagi pelaku UMKM. Dengan program ini, mereka bisa memamerkan produk secara terjangkau,\u0094 tambah Muhaimin.<\/p>\n<p>Pada tahap awal, pengembangan difokuskan di kota-kota yang memiliki aset PT Pos Indonesia dan PT KAI yang berada di kawasan strategis. Tahap lanjutan akan disesuaikan dengan pendataan aset dan minat investor daerah agar manfaatnya menjangkau lebih banyak wilayah.<\/p>\n<p>Program ini juga memperkuat implementasi PP No. 7 Tahun 2021 Pasal 60, yang mewajibkan kementerian\/lembaga, BUMN, BUMD, dan swasta menyediakan minimal 30% area komersial untuk usaha mikro dan kecil. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mencatat pemanfaatan area publik oleh UMKM saat ini baru sekitar 40%. \u0093Kami akan terus berkoordinasi dengan Kemenko PM untuk memperluas lokasi dan meningkatkan okupansi,\u0094 jelasnya.<\/p>\n<p>Melalui Pasar 1001 Malam, UMKM mendapatkan ruang usaha terjangkau dan akses pasar lebih luas, sehingga mampu mempercepat pemerataan ekonomi di berbagai daerah.<\/p>\n<p>[edRW]<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta &#8211; Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan melalui program strategis Pasar 1001 Malam yang digagas Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM). Program ini diproyeksikan menjadi motor pertumbuhan baru bagi UMKM sekaligus upaya pemerataan ekonomi nasional, terutama melalui optimalisasi aset negara yang selama ini tidak produktif. Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menegaskan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-42069","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/42069","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=42069"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/42069\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":42091,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/42069\/revisions\/42091"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=42069"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=42069"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=42069"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}