{"id":42491,"date":"2025-12-25T16:42:59","date_gmt":"2025-12-25T16:42:59","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=42491"},"modified":"2025-12-25T16:44:07","modified_gmt":"2025-12-25T16:44:07","slug":"pemerintah-siapkan-ump-2026-berimbang-lindungi-buruh-dan-jaga-iklim-usaha","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2025\/12\/25\/pemerintah-siapkan-ump-2026-berimbang-lindungi-buruh-dan-jaga-iklim-usaha\/","title":{"rendered":"Pemerintah Siapkan UMP 2026 Berimbang, Lindungi Buruh dan Jaga Iklim Usaha"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta &#8211; Pemerintah bersiap menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dengan pendekatan yang lebih berimbang, mengakomodasi kepentingan pekerja sekaligus menjaga daya saing dunia usaha. <\/p>\n<p>Proses perumusan kebijakan pengupahan ini menjadi sorotan karena berdampak langsung terhadap kesejahteraan buruh, iklim investasi, serta stabilitas hubungan industrial di daerah.<\/p>\n<p>Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, menilai penetapan UMP merupakan kebijakan strategis yang harus dilakukan secara cermat dan penuh kehati-hatian. Ia berharap keputusan yang diambil pemerintah mampu memberikan kepastian bagi pelaku usaha tanpa mengesampingkan perlindungan terhadap daya beli pekerja. <\/p>\n<p>\u201cPenetapan UMP selalu menjadi kebijakan penting yang berdampak langsung bagi pekerja dan pelaku usaha. Karena itu, prosesnya perlu dilakukan secara cermat agar hasilnya adil dan dapat diterima semua pihak,\u201d ujar Netty di Jakarta.<\/p>\n<p>Netty memahami pemerintah tengah menyesuaikan kebijakan pengupahan dengan berbagai variabel, mulai dari kondisi ekonomi nasional, dinamika dunia usaha, hingga kebutuhan menjaga kesejahteraan pekerja. <\/p>\n<p>\u201cPemerintah tentu ingin memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya berpihak pada satu sisi, tetapi menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan usaha,\u201d papar dia.<\/p>\n<p>Ia menambahkan bahwa upah minimum sejatinya merupakan instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi. <\/p>\n<p>\u201cHarapannya bisa menjadi solusi bagi dunia usaha dan tentu yang utama bisa meningkatkan kesejahteraan,\u201d tutur Netty.<\/p>\n<p>Sejalan dengan itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan bahwa UMP Jakarta 2026 akan diumumkan lebih cepat setelah adanya penetapan resmi dari pemerintah pusat. <\/p>\n<p>Ia menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memberikan kepastian bagi pekerja dan pelaku usaha melalui proses yang tepat waktu. <\/p>\n<p>\u201cBismillah, Jakarta selesai lebih dari itu, lebih cepat,\u201d kata Pramono di Balai Kota Jakarta.<\/p>\n<p>Pramono juga memastikan bahwa UMP Jakarta 2026 akan mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut, menurutnya, telah berada dalam kerangka formula yang jelas sebagaimana diatur pemerintah pusat. <\/p>\n<p>\u201cPasti ada kenaikan. Karena alfanya ada range-nya, tinggal disesuaikan dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan sebagainya,\u201d ujarnya. <\/p>\n<p>Ia menekankan bahwa indikator makroekonomi menjadi dasar utama penentuan angka final UMP.<\/p>\n<p>Lebih lanjut, Pramono menegaskan posisi Pemprov DKI Jakarta sebagai pihak yang harus adil bagi buruh dan pengusaha. <\/p>\n<p>\u201cPemerintah DKI Jakarta akan menjadi juri yang adil bagi buruh dan juga pengusaha,\u201d pungkasnya.***<\/p>\n<p>[w.R]<\/p>\n<p>[edRW]<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta &#8211; Pemerintah bersiap menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dengan pendekatan yang lebih berimbang,&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-42491","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/42491","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=42491"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/42491\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":42509,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/42491\/revisions\/42509"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=42491"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=42491"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=42491"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=42491"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}