{"id":42775,"date":"2026-01-05T09:04:46","date_gmt":"2026-01-05T09:04:46","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=42775"},"modified":"2026-01-05T09:04:47","modified_gmt":"2026-01-05T09:04:47","slug":"pemerintah-tegaskan-kuhap-dan-kuhp-tidak-membungkam-kritik","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2026\/01\/05\/pemerintah-tegaskan-kuhap-dan-kuhp-tidak-membungkam-kritik\/","title":{"rendered":"Pemerintah Tegaskan KUHAP dan KUHP Tidak Membungkam Kritik"},"content":{"rendered":"<p>JAKARTA &#8211; Pemerintah menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah maupun pejabat negara. Kritik tetap dijamin sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.<\/p>\n<p>Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menepis kekhawatiran publik mengenai potensi kriminalisasi terhadap pengkritik pemerintah. Ia memastikan tidak ada dasar hukum yang membenarkan anggapan tersebut.<\/p>\n<p>\u201cSepanjang saya pahami, tidak ada pasal yang dapat menghukum orang yang mengkritik pemerintah atau lembaga negara,\u201d kata Yusril.<\/p>\n<p>Yusril menegaskan, menyampaikan kritik merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat yang dijamin Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan termasuk hak asasi manusia. KUHP nasional membedakan secara tegas antara kritik dan penghinaan.<\/p>\n<p>\u201cYang bisa dipidana itu adalah menghina, bukan mengkritik. Itu pun dikategorikan sebagai delik aduan,\u201d ujarnya. <\/p>\n<p>Ditambahkan, aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara tersebut apabila tidak ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Ia menilai penting adanya kesamaan pemahaman antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat terkait batasan kritik dan penghinaan. <\/p>\n<p>\u201cPemerintah dan penegak hukum harus punya persepsi yang sama tentang apa yang dimaksud KUHP dengan istilah menghina agar tidak menimbulkan multitafsir,\u201d imbuh Yusril.<\/p>\n<p>Menurut Yusril, polemik yang muncul di ruang publik terkait KUHP dan KUHAP baru merupakan bagian dari proses pendewasaan demokrasi. <\/p>\n<p>\u201cMengkritik itu boleh, menghina yang tidak boleh,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Hal senada disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia menegaskan KUHP dan KUHAP baru justru dilengkapi berbagai aturan pengaman agar tidak disalahgunakan untuk membungkam kritik.<\/p>\n<p>\u201cKUHP dan KUHAP baru memastikan hanya orang jahatlah yang bisa dipenjara,\u201d kata Habiburokhman.<\/p>\n<p>Ia menjelaskan, Pasal 53 ayat (2) KUHP mengamanatkan hakim untuk mengedepankan keadilan. Selain itu, Pasal 54 ayat (1) huruf c KUHP mengharuskan hakim menilai sikap batin terdakwa.<\/p>\n<p>\u201cHakim tidak perlu menghukum orang yang menyampaikan kritik,\u201d tuturnya. <\/p>\n<p>Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menilai KUHAP baru menjadi titik balik penegakan hukum pidana yang lebih berpihak pada warga negara. Ia juga mendorong pemerintah segera menerbitkan peraturan turunan agar implementasi KUHAP berjalan optimal.<\/p>\n<p>\u201cTak ada lagi pelanggaran HAM. Tak ada lagi tekan-menekan. PP itu keharusan dan keniscayaan,\u201d tutupnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA &#8211; Pemerintah menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-42775","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/42775","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=42775"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/42775\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":42786,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/42775\/revisions\/42786"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=42775"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=42775"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=42775"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=42775"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}