{"id":42983,"date":"2026-01-13T08:36:12","date_gmt":"2026-01-13T08:36:12","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=42983"},"modified":"2026-01-13T08:36:14","modified_gmt":"2026-01-13T08:36:14","slug":"ott-suap-pajak-jadi-bukti-kekuatan-sistem-penegakan-hukum-di-awal-2026","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2026\/01\/13\/ott-suap-pajak-jadi-bukti-kekuatan-sistem-penegakan-hukum-di-awal-2026\/","title":{"rendered":"OTT Suap Pajak Jadi Bukti Kekuatan Sistem Penegakan Hukum di Awal 2026"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta \u2014 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Januari 2026 terkait pemeriksaan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada.<\/p>\n<p>Kasus ini bermula dari pemeriksaan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada (PT WP). Tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menemukan adanya potensi kekurangan pembayaran pajak dalam jumlah besar.<\/p>\n<p>\u201cHasilnya terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,\u201d kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.<\/p>\n<p>Dalam proses pemeriksaan, KPK mengungkap adanya dugaan pengondisian kewajiban pajak melalui modus pembayaran \u201call in\u201d.<\/p>\n<p>Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), diduga meminta PT WP melakukan pembayaran sebesar Rp 23 miliar untuk menyelesaikan persoalan pajak tersebut.<\/p>\n<p>\u201cSaudara AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak \u2018all in\u2019 sebesar Rp 23 miliar. \u2018All in\u2019 dimaksud, bahwa dari angka Rp 23 miliar, sebesar Rp 8 miliar untuk fee Saudara AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak,\u201d ujar Asep.<\/p>\n<p>Meski pihak perusahaan hanya menyanggupi sebagian dari permintaan tersebut, KPK menyebut kesepakatan yang terjadi berdampak pada pemangkasan signifikan kewajiban pajak.<\/p>\n<p>\u201cBahwa pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp 15,7 miliar. Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan,\u201d tutur Asep.<\/p>\n<p>KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, yakni Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), Askob Bahtiar (ASB) selaku tim penilai, serta Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Edy Yulianto (EY) sebagai pihak pemberi.<\/p>\n<p>\u201cKPK menetapkan 5 orang tersangka,\u201d kata Asep.<\/p>\n<p>Dalam OTT perdana KPK pada 2026 tersebut, penyidik juga menyita barang bukti senilai Rp 6,38 miliar berupa uang tunai, valuta asing, dan logam mulia.<\/p>\n<p>Penindakan cepat ini dinilai mencerminkan efektivitas pengawasan internal serta ketegasan aparat penegak hukum dalam menjaga integritas sektor perpajakan sebagai tulang punggung penerimaan negara. #<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta \u2014 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Januari 2026 terkait pemeriksaan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada. Kasus ini [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-42983","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/42983","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=42983"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/42983\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":43007,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/42983\/revisions\/43007"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=42983"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=42983"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=42983"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}