{"id":43188,"date":"2026-01-18T08:44:24","date_gmt":"2026-01-18T08:44:24","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=43188"},"modified":"2026-01-18T08:44:25","modified_gmt":"2026-01-18T08:44:25","slug":"percepatan-hunian-tetap-dukung-korban-bencana-kembali-beraktivitas","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2026\/01\/18\/percepatan-hunian-tetap-dukung-korban-bencana-kembali-beraktivitas\/","title":{"rendered":"Percepatan Hunian Tetap Dukung Korban Bencana Kembali Beraktivitas"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta \u2013 Pemerintah terus menggenjot percepatan pembangunan hunian tetap bagi warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengatakan pihaknya telah menyiapkan sebanyak 197 titik lokasi yang akan digunakan untuk relokasi sekaligus pembangunan hunian tetap di tiga provinsi tersebut.<\/p>\n<p>Maruarar menyampaikan, percepatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan masyarakat terdampak bencana segera memiliki tempat tinggal yang layak dan aman.<\/p>\n<p>\u0093Kami bergerak cepat dan telah mengusulkan sejumlah titik lokasi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat untuk pembangunan hunian tetap,\u0094 kata Maruarar.<\/p>\n<p>Maruarar menambahkan, khusus di Aceh, total lahan relokasi yang diusulkan seluas 473,09 hektare tersebut diproyeksikan mampu menampung pembangunan hingga 28.311 unit rumah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 titik lahan telah melalui proses verifikasi lapangan dan dinyatakan layak untuk segera dibangun.<\/p>\n<p>\u0093Khusus untuk Aceh, kami mengusulkan 153 titik lahan relokasi dengan total luas 473,09 hektare dan daya tampung mencapai lebih dari 28 ribu unit rumah. Dari jumlah itu, sebagian telah diverifikasi dan dinyatakan layak,\u0094 jelasnya.<\/p>\n<p>Menteri PKP menegaskan bahwa pembangunan hunian tetap tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus aman dari potensi bencana.<\/p>\n<p>\u0093Lokasinya harus aman dari potensi bencana, tidak bermasalah secara hukum, dan dekat dengan sumber kehidupan masyarakat, seperti lahan pertanian, tempat kerja, sekolah, serta pasar,\u0094 tegas Maruarar.<\/p>\n<p>Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mengatakan pendataan kerusakan rumah menjadi fondasi utama percepatan pemulihan pascabencana.<\/p>\n<p>\u0093Kunci percepatan bantuan ada pada data yang jelas, mana rumah rusak ringan, sedang, dan berat di seluruh kabupaten dan kota,\u0094 ujar Mendagri.<\/p>\n<p>Lanjut Tito, Presiden memberikan perhatian besar agar layanan dasar masyarakat segera pulih, khususnya bagi warga dengan rumah rusak ringan dan sedang. Pemerintah telah menyiapkan skema bantuan berupa kompensasi Rp15 juta untuk rumah rusak ringan dan Rp30 juta untuk rusak sedang.<\/p>\n<p>\u0093Bantuan ini diharapkan bisa segera dimanfaatkan agar warga mulai beres-beres dan kembali beraktivitas,\u0094 kata Mendagri Muhammad Tito Karnavian.<\/p>\n<p>Untuk rumah rusak berat atau hilang, pemerintah memprioritaskan relokasi permanen melalui pembangunan hunian tetap huntap. Selama proses tersebut, masyarakat difasilitasi hunian sementara dan Dana Tunggu Hunian (DTH).<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta \u2013 Pemerintah terus menggenjot percepatan pembangunan hunian tetap bagi warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengatakan pihaknya telah menyiapkan sebanyak 197 titik lokasi yang akan digunakan untuk relokasi sekaligus pembangunan hunian tetap di tiga provinsi tersebut. Maruarar menyampaikan, percepatan tersebut dilakukan sebagai [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-43188","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/43188","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=43188"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/43188\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":43189,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/43188\/revisions\/43189"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=43188"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=43188"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=43188"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}