{"id":43335,"date":"2026-01-21T01:03:51","date_gmt":"2026-01-21T01:03:51","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=43335"},"modified":"2026-01-21T01:03:52","modified_gmt":"2026-01-21T01:03:52","slug":"fokus-ke-pemulihan-aceh-pascabencana-narasi-provokatif-dinilai-kontraproduktif","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2026\/01\/21\/fokus-ke-pemulihan-aceh-pascabencana-narasi-provokatif-dinilai-kontraproduktif\/","title":{"rendered":"Fokus ke Pemulihan Aceh Pascabencana, Narasi Provokatif Dinilai Kontraproduktif"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta \u2013 Pemerintah menegaskan bahwa agenda pemulihan Aceh pascabencana harus menjadi perhatian utama seluruh pihak. Di tengah proses rehabilitasi dan rekonstruksi yang masih berjalan, munculnya narasi provokatif dinilai kontraproduktif karena berpotensi mengalihkan fokus publik dari upaya nyata pemulihan yang sedang dilakukan pemerintah bersama pemangku kepentingan terkait.<\/p>\n<p>Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menekankan pentingnya pengelolaan komunikasi publik yang terarah, faktual, dan bertanggung jawab agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai progres pemulihan Aceh. Untuk itu, ia menugaskan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil) untuk secara rutin melaporkan perkembangan rehabilitasi dan rekonstruksi melalui posko terintegrasi dengan Media Center Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).<\/p>\n<p>\u201cUntuk komunikasi publik di Aceh, posko harus menampilkan kegiatan yang benar-benar terjadi di lapangan, dengan progres harian yang jelas dan dapat dipantau masyarakat,\u201d ujar Tito Karnavian.<\/p>\n<p>Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan langkah strategis untuk mencegah munculnya opini yang tidak berdasar serta menjaga suasana tetap kondusif.<\/p>\n<p>Mendagri Tito Karnavian juga menekankan perlunya figur yang memahami kondisi Aceh secara komprehensif dalam mendukung komunikasi publik. Ia menunjuk Safrizal Zakaria Ali, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri sekaligus mantan Penjabat Gubernur Aceh periode 2024\u20132025, sebagai kontak person utama.<\/p>\n<p>\u201cPak Safrizal memiliki pemahaman lapangan dan kedekatan dengan Aceh, sehingga komunikasi dapat berjalan lebih efektif dan akurat,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Keberadaan posko rehabilitasi dan rekonstruksi diharapkan tidak hanya menjadi pusat informasi, tetapi juga instrumen penting dalam memantau pelaksanaan program pemulihan. Posko tersebut dirancang untuk menyajikan data yang rinci, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga setiap kebijakan yang diambil benar-benar berbasis kebutuhan masyarakat terdampak.<\/p>\n<p>\u201cJika masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan berkesinambungan, maka isu-isu yang tidak produktif tidak akan berkembang dan justru dapat mengganggu proses pemulihan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Menindaklanjuti arahan tersebut, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal Zakaria Ali menyatakan kesiapan jajarannya untuk mengoptimalkan peran posko sebagai pusat data, koordinasi, dan komunikasi publik.<\/p>\n<p>\u201cKami siap memperkuat fungsi posko agar menjadi rujukan informasi resmi yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,\u201d kata Safrizal.<\/p>\n<p>Ia menegaskan komitmen Ditjen Bina Adwil untuk terus mengawal Satuan Tugas rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Aceh. Melalui sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait, percepatan pemulihan diharapkan dapat berjalan optimal sehingga aktivitas sosial, ekonomi, dan pemerintahan masyarakat Aceh dapat segera pulih secara berkelanjutan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta \u2013 Pemerintah menegaskan bahwa agenda pemulihan Aceh pascabencana harus menjadi perhatian utama seluruh pihak&#8230;.<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-43335","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/43335","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=43335"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/43335\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":43336,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/43335\/revisions\/43336"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=43335"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=43335"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=43335"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=43335"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}