{"id":43417,"date":"2026-01-23T23:13:42","date_gmt":"2026-01-23T23:13:42","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=43417"},"modified":"2026-01-23T23:13:43","modified_gmt":"2026-01-23T23:13:43","slug":"tkd-aceh-sumbar-dan-sumut-tak-dipotong-demi-percepatan-pemulihan-bencana","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2026\/01\/23\/tkd-aceh-sumbar-dan-sumut-tak-dipotong-demi-percepatan-pemulihan-bencana\/","title":{"rendered":"TKD Aceh, Sumbar, dan Sumut Tak Dipotong demi Percepatan Pemulihan Bencana"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta, \u2013 Pemerintah pusat memastikan dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara tidak mengalami pemotongan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mempercepat pemulihan daerah yang terdampak bencana banjir dan longsor pada akhir 2025 hingga awal 2026.<\/p>\n<p>Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan keputusan tersebut telah disepakati dalam rapat koordinasi pemerintah pusat dan mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto.<\/p>\n<p>\u0093Pemerintah memutuskan TKD untuk Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara tidak dipotong. Bahkan nilainya dikembalikan setara dengan alokasi tahun sebelumnya agar daerah memiliki ruang fiskal yang cukup untuk pemulihan pascabencana,\u0094 katanya.<\/p>\n<p>Menurut Tito, total TKD yang dialokasikan untuk tiga provinsi tersebut pada 2026 mencapai lebih dari Rp10 triliun. Dana itu diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk perbaikan infrastruktur, pemulihan layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan, serta mendukung pemulihan ekonomi masyarakat.<\/p>\n<p>\u0093Daerah membutuhkan kecepatan dalam bertindak, dan itu tidak mungkin tercapai jika anggarannya justru dikurangi,\u0094 ujarnya.<\/p>\n<p>Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari DPR RI. Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menilai keputusan pemerintah tidak memotong TKD merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam situasi darurat.<\/p>\n<p>\u0093Kami di DPR mendukung penuh langkah ini karena pemulihan bencana membutuhkan kepastian anggaran. Jangan sampai masyarakat sudah terdampak bencana, lalu daerahnya masih dibebani keterbatasan fiskal,\u0094 kata Indrajaya.<\/p>\n<p>Ia menambahkan, pengawasan terhadap penggunaan TKD tetap harus diperkuat agar dana yang disalurkan benar-benar tepat sasaran.<\/p>\n<p>\u0093Anggaran ini harus difokuskan untuk kepentingan rakyat, mulai dari rehabilitasi rumah, fasilitas umum, hingga pemulihan ekonomi lokal,\u0094 ujarnya.<\/p>\n<p>Sementara itu, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyampaikan apresiasi atas kebijakan pemerintah pusat tersebut.<\/p>\n<p>\u0093Kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden dan pemerintah pusat karena tidak memotong TKD Aceh. Keputusan ini sangat membantu percepatan penanganan pascabencana dan pemulihan kehidupan masyarakat,\u0094 kata Fadhlullah.<\/p>\n<p>Ia menegaskan pemerintah Aceh akan memanfaatkan dukungan anggaran tersebut secara bertanggung jawab dan transparan.<\/p>\n<p>\u0093Kami berkomitmen menggunakan dana ini sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat yang terdampak,\u0094 ujarnya.<\/p>\n<p>Pemerintah pusat berharap kebijakan tidak memotong TKD ini dapat mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara, sekaligus memperkuat ketahanan daerah dalam menghadapi potensi bencana ke depan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta, \u2013 Pemerintah pusat memastikan dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara tidak mengalami pemotongan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mempercepat pemulihan daerah yang terdampak bencana banjir dan longsor pada akhir 2025 hingga awal 2026. Menteri Dalam [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-43417","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/43417","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=43417"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/43417\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":43418,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/43417\/revisions\/43418"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=43417"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=43417"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=43417"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}