{"id":43435,"date":"2026-01-23T23:20:27","date_gmt":"2026-01-23T23:20:27","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=43435"},"modified":"2026-01-23T23:20:28","modified_gmt":"2026-01-23T23:20:28","slug":"ruu-perampasan-aset-efektif-putus-mata-rantai-kejahatan-ekonomi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2026\/01\/23\/ruu-perampasan-aset-efektif-putus-mata-rantai-kejahatan-ekonomi\/","title":{"rendered":"RUU Perampasan Aset Efektif Putus Mata Rantai Kejahatan Ekonomi"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta \u0096 Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi instrumen krusial untuk memutus mata rantai kejahatan ekonomi sekaligus menutup kekosongan hukum dalam upaya pemulihan aset hasil tindak pidana.<\/p>\n<p>Selama ini, negara kerap menghadapi hambatan serius dalam merampas aset hasil kejahatan, terutama ketika pelaku tidak dapat diproses melalui mekanisme pidana konvensional.<\/p>\n<p>Bayu menegaskan urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI.<\/p>\n<p>\u0093Ini akan menjadi fokus utama dalam konteks RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana ini,\u0094 kata Bayu, dikutip dari YouTube TVR Parlemen.<\/p>\n<p>Dalam draf RUU Perampasan Aset, Bayu menjelaskan terdapat dua konsep utama perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.<\/p>\n<p>\u0093Non convection based forfeiture yang berarti perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana,\u0094 jelas dia.<\/p>\n<p>Skema ini dinilai penting agar negara tetap dapat mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan dalam kondisi tertentu, seperti ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.<\/p>\n<p>Bayu menekankan bahwa pengaturan tersebut tetap dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah dan akuntabel, sehingga tidak membuka ruang kesewenang-wenangan.<\/p>\n<p>RUU ini justru memperkuat prinsip keadilan dengan memastikan bahwa hasil kejahatan tidak terus dinikmati, meskipun proses pidana terhadap pelaku tidak dapat dilanjutkan.<\/p>\n<p>Sejalan dengan itu, pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Universitas Trisakti, Yenti Garnasih mengungkapkan bahwa gagasan RUU Perampasan Aset sejatinya telah dibahas sejak lama. Ia mengaku pernah terlibat dalam pembahasan awal RUU tersebut pada 2005\u00962006.<\/p>\n<p>\u201cJadi pemikiran-pemikiran, kajian-kajiannya itu sebetulnya 2005 sudah ada,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Menurut Yenti, seiring perkembangan, cakupan RUU Perampasan Aset tidak lagi terbatas pada tindak pidana korupsi semata, melainkan diperluas untuk menjangkau seluruh tindak pidana ekonomi.<\/p>\n<p>Ia juga menepis kekhawatiran publik bahwa RUU ini memungkinkan perampasan aset tanpa proses peradilan.<\/p>\n<p>\u201cJadi jangan khawatir bahwa, \u2018aduh kita nanti punya uang tiba-tiba bisa dirampas tanpa putusan\u2019, bukan, pidananya mungkin tidak ada (atau) belum ada putusan, tetapi ini menggunakan proses gugatan perdata, gugatan ke pengadilan umum gitu, bukan pengadilan tipikor,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Dengan pengaturan aset yang dapat dirampas, RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi tonggak penting dalam memutus mata rantai kejahatan ekonomi dan memulihkan kerugian negara secara lebih efektif dan berkeadilan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta \u0096 Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi instrumen krusial untuk memutus mata rantai kejahatan ekonomi sekaligus menutup kekosongan hukum dalam upaya pemulihan aset hasil tindak pidana. Selama ini, negara kerap menghadapi hambatan serius dalam merampas aset hasil kejahatan, terutama ketika pelaku tidak dapat diproses melalui [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-43435","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/43435","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=43435"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/43435\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":43436,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/43435\/revisions\/43436"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=43435"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=43435"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=43435"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}