{"id":43634,"date":"2026-01-28T09:09:32","date_gmt":"2026-01-28T09:09:32","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=43634"},"modified":"2026-01-28T09:09:33","modified_gmt":"2026-01-28T09:09:33","slug":"kemenaker-perluas-standar-khl-hingga-kabupaten-kota-untuk-kurangi-disparitas-upah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2026\/01\/28\/kemenaker-perluas-standar-khl-hingga-kabupaten-kota-untuk-kurangi-disparitas-upah\/","title":{"rendered":"Kemenaker Perluas Standar KHL Hingga Kabupaten\/Kota untuk Kurangi Disparitas Upah"},"content":{"rendered":"<p>JAKARTA \u2014 Kementerian Ketenagakerjaan mempercepat pengembangan standar Kebutuhan Hidup Layak hingga tingkat kabupaten\/kota guna menekan disparitas upah dan meningkatkan kesejahteraan buruh.<\/p>\n<p>Kebijakan tersebut menegaskan komitmen pemerintah agar upah minimum semakin mencerminkan biaya hidup riil di setiap daerah.<\/p>\n<p>Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan kebijakan upah minimum berdampak langsung pada daya beli pekerja dan keluarganya, sehingga KHL dijadikan rujukan utama dalam merumuskan sistem pengupahan yang lebih berkeadilan.<\/p>\n<p>\u201cKami memandang KHL sangat penting sebagai patokan. Jika upah minimum sudah mendekati KHL, kenaikannya tentu tidak sama dengan daerah yang upah minimumnya masih jauh dari KHL,\u201d kata Menaker.<\/p>\n<p>Melalui PP Nomor 49 Tahun 2025, pemerintah menyesuaikan kenaikan upah berdasarkan kondisi ekonomi daerah dan jarak upah minimum terhadap KHL, tanpa lagi menerapkan kebijakan yang seragam.<\/p>\n<p>\u201cSehingga daerah dengan jarak antara upah dan KHL yang masih besar dapat mendorong kenaikan upah yang lebih tinggi dibandingkan daerah yang upahnya telah mendekati KHL,\u201d ujar dia.<\/p>\n<p>Kemenaker telah merilis metode perhitungan KHL terbaru di 38 provinsi sebagai dasar penetapan UMP 2026, sementara pengembangan KHL hingga tingkat kabupaten\/kota masih berlangsung karena keterbatasan data.<\/p>\n<p>Di sisi lain, pemerintah terus memperkuat peran Dewan Pengupahan Daerah dan LKS Tripartit agar rekomendasi upah semakin berbasis kondisi riil.<\/p>\n<p>\u201cPemerintah juga akan terus mengembangkan perhitungan KHL hingga tingkat kabupaten\/kota sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil, stabil, dan berkelanjutan,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai ruang dialog menjadi kunci dalam menyikapi dinamika penetapan UMP.<\/p>\n<p>\u201cPemerintah selalu membuka komunikasi dengan pekerja dan serikat buruh agar kebijakan UMP benar-benar menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan,\u201d ujar Airlangga.<\/p>\n<p>Ia menegaskan formula UMP telah mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi agar daya beli pekerja tetap terjaga.<\/p>\n<p>\u201cFormula ini menjadi patokan agar upah yang diterima pekerja tetap relevan dengan kebutuhan hidup dan perkembangan ekonomi masyarakat,\u201d kata Airlangga.<\/p>\n<p>Di tingkat daerah, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menekankan pentingnya kajian dan dialog sosial dalam penetapan upah.<\/p>\n<p>\u201cKami menetapkan UMP sesuai aturan yang berlaku dan kondisi ekonomi Jakarta, serta mengajak semua pihak menjaga ketertiban dan suasana kondusif demi kepentingan pekerja,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Pemerintah optimistis perluasan standar KHL hingga kabupaten\/kota akan menjadi fondasi pengupahan yang lebih adil dan inklusif bagi buruh di seluruh Indonesia.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA \u2014 Kementerian Ketenagakerjaan mempercepat pengembangan standar Kebutuhan Hidup Layak hingga tingkat kabupaten\/kota guna menekan disparitas upah dan meningkatkan kesejahteraan buruh. Kebijakan tersebut menegaskan komitmen pemerintah agar upah minimum semakin mencerminkan biaya hidup riil di setiap daerah. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan kebijakan upah minimum berdampak langsung pada daya beli pekerja dan keluarganya, sehingga KHL dijadikan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-43634","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/43634","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=43634"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/43634\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":43635,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/43634\/revisions\/43635"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=43634"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=43634"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=43634"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}