{"id":44546,"date":"2026-02-20T03:31:20","date_gmt":"2026-02-20T03:31:20","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=44546"},"modified":"2026-02-20T03:31:21","modified_gmt":"2026-02-20T03:31:21","slug":"swasembada-energi-dan-pangan-jadi-strategi-prabowo-wujudkan-ketahanan-nasional-berkelanjutan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2026\/02\/20\/swasembada-energi-dan-pangan-jadi-strategi-prabowo-wujudkan-ketahanan-nasional-berkelanjutan\/","title":{"rendered":"Swasembada Energi dan Pangan Jadi Strategi Prabowo Wujudkan Ketahanan Nasional Berkelanjutan"},"content":{"rendered":"<p>JAKARTA \u2014 Upaya mewujudkan swasembada energi dan pangan dinilai menjadi langkah strategis Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat ketahanan nasional yang berkelanjutan. Di tengah meningkatnya kebutuhan energi global dan tantangan stabilitas pasokan, kebijakan pemerintah diarahkan pada penguatan kemandirian nasional melalui diversifikasi energi serta optimalisasi sumber daya domestik.<\/p>\n<p>Pengamat energi Godang Sitompul menilai visi swasembada energi dan pangan merupakan respons yang tepat terhadap dinamika kebutuhan nasional saat ini. \u201cDi tengah tingginya kebutuhan energi, keseimbangan antara konsumsi dan ketersediaan pasokan menjadi hal yang krusial. Visi Presiden Prabowo dalam mewujudkan swasembada energi dan pangan adalah langkah besar menuju kemandirian dan ketahanan nasional yang berkelanjutan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Menurut Godang, arah kebijakan energi nasional di bawah pemerintahan Prabowo juga dinilai semakin terstruktur. Ia menyebut pelaksanaan teknis harian dikoordinasikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sementara Dewan Energi Nasional (DEN) berperan menyusun kebijakan strategis. \u201cMelalui DEN, pemerintah merumuskan Kebijakan Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Nasional sebagai landasan utama pengendalian sektor energi,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Ia menjelaskan, terdapat perbedaan fungsi antara Dewan Energi Nasional dan Dewan Umum Energi Nasional. \u201cKeduanya memiliki ruang lingkup berbeda. Satu berfokus pada kebijakan energi, sementara yang lain lebih pada aspek ekonomi. Perumusan melalui DEN membuat arah strategi energi nasional menjadi lebih komprehensif,\u201d tuturnya.<\/p>\n<p>Dalam memperkuat ketahanan energi, pemerintah juga menyiapkan program Cadangan Penyangga Energi (CPE). Godang menyebut program tersebut penting untuk menjaga stabilitas pasokan. \u201cCPE bertujuan menyediakan cadangan energi yang disimpan di lokasi tertentu agar pasokan tetap aman ketika terjadi gangguan,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p>Selain itu, diversifikasi sumber energi dinilai menjadi kunci untuk menekan ketergantungan impor bahan bakar minyak (BBM). \u201cPemanfaatan energi terbarukan harus diperluas secara masif, namun tetap berjalan berdampingan dengan energi fosil agar saling melengkapi,\u201d kata Godang.<\/p>\n<p>Ia menambahkan, pemerintah perlu menghitung kebutuhan energi secara cermat dan tidak bergantung pada satu sumber saja. \u201cDiversifikasi harus terus diupayakan, termasuk meningkatkan produksi migas yang ada serta mempercepat eksplorasi cadangan baru,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Pengembangan energi surya juga disebut memiliki potensi besar, terutama di wilayah Indonesia bagian timur. \u201cSejumlah kajian menunjukkan radiasi matahari di kawasan timur sangat baik. Ini menjadi modal penting untuk memperkuat bauran energi dan kemandirian nasional,\u201d kata Godang.<\/p>\n<p>Langkah-langkah tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam mewujudkan ketahanan energi dan pangan sebagai bagian dari strategi besar pemerintah menuju pembangunan nasional yang berkelanjutan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA \u2014 Upaya mewujudkan swasembada energi dan pangan dinilai menjadi langkah strategis Presiden Prabowo Subianto&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-44546","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/44546","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=44546"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/44546\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":44547,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/44546\/revisions\/44547"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=44546"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=44546"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=44546"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=44546"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}