{"id":44558,"date":"2026-02-20T21:10:34","date_gmt":"2026-02-20T21:10:34","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=44558"},"modified":"2026-02-20T21:10:35","modified_gmt":"2026-02-20T21:10:35","slug":"langkah-pemerintah-hapus-tunggakan-bpjs-kesehatan-demi-perlindungan-sosial","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2026\/02\/20\/langkah-pemerintah-hapus-tunggakan-bpjs-kesehatan-demi-perlindungan-sosial\/","title":{"rendered":"Langkah Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Demi Perlindungan Sosial"},"content":{"rendered":"<p>Pemerintah menyiapkan kebijakan penghapusan tunggakan iuran dan denda BPJS Kesehatan bagi peserta tertentu sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan sosial.<\/p>\n<p>Kebijakan ini difokuskan pada peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 yang selama ini mengalami kendala pembayaran.<\/p>\n<p>Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan pemerintah sedang menyusun rancangan peraturan presiden sebagai landasan hukum kebijakan tersebut.<\/p>\n<p>\u201cSaat ini, pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3.\u201d<\/p>\n<p>Menurutnya, kebijakan ini bertujuan mengurangi beban tunggakan masyarakat sekaligus meningkatkan keaktifan peserta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan menjaga keberlanjutan sistem jaminan sosial.<\/p>\n<p>Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memastikan aturan tersebut akan segera diterbitkan. Namun, ia menekankan pelaksanaan penghapusan denda tidak harus menunggu perpres.<\/p>\n<p>\u201cTidak harus tunggu Perpres, itu kan kebijakan di BPJS maupun Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial, karena problemnya muncul oleh karena pencatatan kan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Ia menjelaskan polemik muncul akibat ketidaksesuaian data penerima bantuan iuran. Pemerintah kini melakukan sinkronisasi lintas kementerian dan lembaga. \u201cItulah yang sinkronkan karena ini kan lintas kementerian dan dihadiri juga oleh kepala BPS,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Prasetyo juga menegaskan proses verifikasi bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran. \u201cTernyata juga di dalam proses itu masih ditemukan di desil 6 sampai bahkan desil 10 itu kurang lebih ada 15 ribu sekian ya seharusnya tidak masuk dalam kategori penerima bantuan iuran itu, tapi masih masuk,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan penghapusan tunggakan akan dibagi dalam dua kategori. \u201cJadi ini yang menunggak. Nah, itu nanti dibagi dua sebetulnya,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Penghapusan berlaku satu kali bagi peserta nonaktif dan permanen bagi peserta yang telah meninggal dunia. Selain itu, peserta miskin dan tidak mampu dalam desil 1 hingga 4 akan mendapatkan penghapusan otomatis.<\/p>\n<p>\u201cJadi untuk yang miskin dan tidak mampu terutama desilnya tentunya di bawah 4. Nah itu bisa otomatis,\u201d tegas Ghufron.<\/p>\n<p>Ia menambahkan kebijakan ini menjadi respons atas tingginya jumlah peserta nonaktif akibat tunggakan. Dari 282,73 juta peserta JKN, tingkat keaktifan baru mencapai 81,45 persen.<\/p>\n<p>\u201cBanyak peserta nonaktif itu karena menunggak iuran lalu mau dihapuskan,\u201d katanya.***<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pemerintah menyiapkan kebijakan penghapusan tunggakan iuran dan denda BPJS Kesehatan bagi peserta tertentu sebagai bagian&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-44558","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/44558","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=44558"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/44558\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":44559,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/44558\/revisions\/44559"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=44558"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=44558"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=44558"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=44558"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}