{"id":46063,"date":"2026-04-03T00:55:33","date_gmt":"2026-04-03T00:55:33","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=46063"},"modified":"2026-04-03T00:55:33","modified_gmt":"2026-04-03T00:55:33","slug":"kasus-air-keras-ditangani-profesional-melalui-peradilan-militer","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2026\/04\/03\/kasus-air-keras-ditangani-profesional-melalui-peradilan-militer\/","title":{"rendered":"Kasus Air Keras Ditangani Profesional melalui Peradilan Militer"},"content":{"rendered":"<p>JAKARTA \u0096 Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, terus berjalan secara profesional melalui mekanisme peradilan militer.<\/p>\n<p>Pemerintah bersama aparat TNI memastikan bahwa proses hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.<\/p>\n<p>Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menegaskan bahwa proses hukum terhadap para terduga pelaku masih berlangsung dan ditangani secara serius oleh aparat berwenang.<\/p>\n<p>\u0093Sampai saat ini proses penyidikan terhadap empat personel yang diduga terlibat masih berjalan dan ditangani oleh penyidik Puspom TNI,\u0094 ujarnya.<\/p>\n<p>Kasus ini melibatkan empat oknum prajurit TNI yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif. TNI juga mengimbau publik untuk memberikan kepercayaan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan hingga tuntas.<\/p>\n<p>Ketua Umum Masyarakat Hukum dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), Firman Wijaya, menilai bahwa mekanisme peradilan militer merupakan jalur yang tepat dalam menangani kasus ini.<\/p>\n<p>Ia menegaskan bahwa dalam sistem hukum yang berlaku, yurisdiksi terhadap prajurit militer sudah diatur secara jelas sehingga tidak menimbulkan keraguan dalam penanganan perkara.<\/p>\n<p>\u0093Kalau delik umum dan pelakunya militer, maka sistemnya tetap melalui peradilan militer sesuai aturan yang berlaku,\u0094 jelasnya.<\/p>\n<p>Dalam pandangannya, peradilan militer selama ini dikenal sebagai sistem yang solid dan minim kesalahan, sehingga mampu memberikan kepastian hukum yang kuat.<\/p>\n<p>Hal ini dinilai penting untuk menjaga kredibilitas proses hukum sekaligus menjamin keadilan bagi semua pihak.<\/p>\n<p>Senada dengan itu, pakar hukum Fransiscus Xaverius Tangkudung menyatakan bahwa penanganan perkara oleh peradilan militer merupakan implementasi dari prinsip lex specialis derogat legi generali.<\/p>\n<p>\u0093Prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana yang dilakukan,\u0094 ujarnya.<\/p>\n<p>Ia menjelaskan bahwa dasar hukum tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, serta diperkuat oleh regulasi lain yang mengatur disiplin dan hukum pidana militer.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA \u0096 Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, terus berjalan secara profesional melalui mekanisme peradilan militer. Pemerintah bersama aparat TNI memastikan bahwa proses hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menegaskan bahwa proses hukum terhadap para terduga pelaku masih berlangsung [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-46063","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/46063","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=46063"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/46063\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":46064,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/46063\/revisions\/46064"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=46063"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=46063"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=46063"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}