{"id":46076,"date":"2026-04-03T22:47:16","date_gmt":"2026-04-03T22:47:16","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=46076"},"modified":"2026-04-03T22:47:18","modified_gmt":"2026-04-03T22:47:18","slug":"pemerintah-tindak-platform-digital-yang-tak-patuhi-pp-tunas","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2026\/04\/03\/pemerintah-tindak-platform-digital-yang-tak-patuhi-pp-tunas\/","title":{"rendered":"Pemerintah Tindak Platform Digital yang Tak Patuhi PP TUNAS"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta \u0096 Pemerintah resmi menerapkan PP TUNAS (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025) terhitung mulai 28 Maret 2026. Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital untuk secara ketat membatasi akses anak sesuai dengan batasan usia, sekaligus memperkuat pelindungan data pribadi mereka di dunia maya. Bagi platform yang menolak patuh, pemerintah siap menjatuhkan sanksi hukum yang tegas.<\/p>\n<p>Sebelumnya, pemerintah telah menginstruksikan delapan platform besar yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox untuk segera mematuhi aturan ini. Sejauh ini baru platform X dan Bigo Live yang dinilai telah berstatus kooperatif penuh.<\/p>\n<p>Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan pemerintah telah mengirimkan surat panggilan kepada Meta dan Google terkait kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).<\/p>\n<p>\u0093Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Permen nomor 9 tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas. Kepada keduanya pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,\u201d ungkap Meutya.<\/p>\n<p>Selain Google dan Meta, pemerintah juga telah mengirimkan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox. Keduanya dinilai telah berupaya atau kooperatif, namun belum sepenuhnya memenuhi aturan.<\/p>\n<p>\u201cIni adalah platform TikTok dan juga Roblox, dan kepada keduanya pemerintah hari ini mengeluarkan surat peringatan,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p>Jika selanjutnya kedua platform ini belum juga menunjukkan kepatuhan secara penuh, maka pemerintah akan menyesuaikan untuk juga melakukan surat panggilan kepada kedua platform tersebut.<\/p>\n<p>Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan penegakan hukum terhadap platform yang terbukti melanggar kini menjadi fokus utama setelah PP Tunas resmi diimplementasikan.<\/p>\n<p>\u201cKementerian Komunikasi dan Digital akan melakukan penegakan hukum, termasuk di dalamnya memblokir semua platform yang tidak ikut di PP Tunas.\u201d kata Supratman.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta \u0096 Pemerintah resmi menerapkan PP TUNAS (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025) terhitung mulai&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-46076","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/46076","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=46076"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/46076\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":46077,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/46076\/revisions\/46077"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=46076"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=46076"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=46076"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=46076"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}