{"id":46088,"date":"2026-04-03T22:51:23","date_gmt":"2026-04-03T22:51:23","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=46088"},"modified":"2026-04-03T22:51:25","modified_gmt":"2026-04-03T22:51:25","slug":"wfh-perkuat-efisiensi-energi-dan-apbn-di-tengah-tekanan-global","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2026\/04\/03\/wfh-perkuat-efisiensi-energi-dan-apbn-di-tengah-tekanan-global\/","title":{"rendered":"WFH Perkuat Efisiensi Energi dan APBN di Tengah Tekanan Global"},"content":{"rendered":"<p>Oleh : Dodik Prasetyo )*<\/p>\n<p>Kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) yang mulai didorong pemerintah dinilai sebagai langkah strategis dalam merespons tekanan global sekaligus menjaga efisiensi anggaran negara dan konsumsi energi masyarakat. Dukungan terhadap kebijakan ini datang dari berbagai kementerian, pemerintah daerah, hingga sektor BUMN yang melihat WFH sebagai peluang untuk mendorong transformasi kerja yang lebih adaptif dan berkelanjutan.<\/p>\n<p>Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi mengimbau perusahaan swasta untuk mulai menerapkan skema WFH satu hari dalam sepekan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penghematan energi dan efisiensi operasional di tengah ketidakpastian global. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa kebijakan ini bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan tanpa mengurangi hak pekerja seperti cuti tahunan maupun gaji bulanan.<\/p>\n<p>Yassierli menegaskan bahwa pengaturan teknis pelaksanaan WFH sepenuhnya menjadi kewenangan perusahaan. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan tetap menjaga produktivitas kerja sekaligus memberikan ruang bagi perusahaan untuk beradaptasi sesuai kebutuhan operasionalnya.<\/p>\n<p>Di sisi lain, pemerintah juga telah menetapkan kebijakan serupa bagi Aparatur Sipil Negara. ASN diwajibkan menjalankan WFH satu hari dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah preventif dalam menghadapi dinamika global yang berdampak pada sektor energi dan fiskal nasional.<\/p>\n<p>Airlangga Hartarto menyebut bahwa penerapan WFH memiliki potensi besar dalam menekan pengeluaran negara. Pemerintah memperkirakan penghematan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mencapai Rp 6,2 triliun dari kompensasi bahan bakar minyak, serta pengurangan konsumsi BBM masyarakat hingga Rp 59 triliun.<\/p>\n<p>Selain kebijakan WFH, pemerintah juga melakukan pembatasan penggunaan kendaraan dinas dengan mendorong pemanfaatan transportasi publik serta kendaraan listrik. Perjalanan dinas dalam negeri dipangkas hingga 50 persen, sementara perjalanan luar negeri dikurangi hingga 70 persen sebagai bagian dari strategi efisiensi anggaran negara.<\/p>\n<p>Namun demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan ini. Layanan publik, transportasi, logistik, serta sektor pendidikan tetap menjalankan aktivitas secara langsung guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.<\/p>\n<p>Di tengah implementasi kebijakan tersebut, PT Pertamina memastikan bahwa tidak ada perubahan harga BBM, baik subsidi m<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh : Dodik Prasetyo )* Kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) yang&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-46088","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/46088","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=46088"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/46088\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":46089,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/46088\/revisions\/46089"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=46088"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=46088"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=46088"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=46088"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}