{"id":46347,"date":"2026-04-10T08:36:06","date_gmt":"2026-04-10T08:36:06","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=46347"},"modified":"2026-04-10T08:36:07","modified_gmt":"2026-04-10T08:36:07","slug":"koperasi-merah-putih-perkuat-pemerataan-apbn-hingga-masyarakat-bawah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2026\/04\/10\/koperasi-merah-putih-perkuat-pemerataan-apbn-hingga-masyarakat-bawah\/","title":{"rendered":"Koperasi Merah Putih Perkuat Pemerataan APBN hingga Masyarakat Bawah"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta \u0096 Program Koperasi Merah Putih dinilai menjadi langkah strategis pemerintah dalam mendorong pemerataan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga menjangkau masyarakat lapisan bawah. Kehadiran program ini diyakini mampu memperkuat struktur ekonomi desa sekaligus memastikan manfaat anggaran negara dapat dirasakan secara lebih luas dan merata.<\/p>\n<p>Anggota DPR RI Komisi II, Mohammad Toha, menilai Koperasi Merah Putih merupakan kebijakan yang tepat dalam memperluas distribusi manfaat APBN. Ia menyebut bahwa sebelumnya, manfaat anggaran negara belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat kecil di tingkat bawah.<\/p>\n<p>\u0093Dengan adanya program ini, manfaat APBN mulai menjangkau masyarakat secara langsung dan memberikan dampak nyata,\u0094 ujarnya.<\/p>\n<p>Menurutnya, Koperasi Merah Putih memiliki potensi besar dalam mendorong pergerakan ekonomi lokal. Melalui penguatan kelembagaan koperasi, masyarakat desa dapat lebih berdaya dalam mengelola potensi ekonomi yang dimiliki.<\/p>\n<p>\u0093Koperasi ini menjadi wadah yang efektif untuk menggerakkan ekonomi masyarakat sekaligus memperkuat kemandirian desa,\u0094 jelasnya.<\/p>\n<p>Ia menambahkan bahwa implementasi program ini masih memerlukan tahapan yang matang, mulai dari pembangunan kelembagaan, penguatan manajemen, hingga pelaksanaan di lapangan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pengawasan yang komprehensif agar program berjalan sesuai tujuan.<\/p>\n<p>\u0093Evaluasi dan pengawasan harus dilakukan secara ketat dengan melibatkan berbagai pihak, baik pemerintah, aparat, maupun tokoh masyarakat,\u0094 tegasnya.<\/p>\n<p>Lebih lanjut, ia mengusulkan pembentukan lembaga khusus atau sekretariat bersama yang menangani Koperasi Merah Putih secara terpusat. Langkah ini dinilai penting untuk mempermudah koordinasi, memperkuat pengawasan, serta memastikan setiap kendala yang muncul dapat segera ditangani.<\/p>\n<p>\u0093Jika ada lembaga khusus, maka pengelolaan dan evaluasi program akan lebih terstruktur dan efektif,\u0094 katanya.<\/p>\n<p>Di sisi lain, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa skema pembiayaan Koperasi Merah Putih dirancang agar tidak membebani fiskal negara secara signifikan.<\/p>\n<p>Menurutnya, meskipun sebagian pendanaan berasal dari alokasi dana desa, kebijakan tersebut tetap memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat.<\/p>\n<p>\u0093Program ini tetap akan menghasilkan nilai tambah. Dalam jangka panjang, akan ada proses konsolidasi yang membuatnya semakin efisien dan berdampak luas,\u0094 ujarnya.<\/p>\n<p>Ia juga memastikan bahwa kondisi fiskal tetap terjaga, didukung oleh peningkatan pendapatan negara dari sektor komoditas strategis.<\/p>\n<p>Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa strategi percepatan belanja pemerintah di awal tahun merupakan langkah untuk mendorong pemerataan ekonomi.<\/p>\n<p>\u0093Ini adalah strategi agar dampak ekonomi bisa dirasakan lebih merata sepanjang tahun, bukan menjadi beban,\u0094 jelasnya.<\/p>\n<p>Dengan berbagai upaya tersebut, pemerintah optimis Koperasi Merah Putih dapat menjadi instrumen efektif dalam memperkuat pemerataan APBN hingga ke masyarakat bawah, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta \u0096 Program Koperasi Merah Putih dinilai menjadi langkah strategis pemerintah dalam mendorong pemerataan Anggaran&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-46347","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/46347","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=46347"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/46347\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":46348,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/46347\/revisions\/46348"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=46347"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=46347"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=46347"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=46347"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}