{"id":46545,"date":"2026-04-16T01:27:30","date_gmt":"2026-04-16T01:27:30","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=46545"},"modified":"2026-04-16T01:27:31","modified_gmt":"2026-04-16T01:27:31","slug":"akses-pendidikan-bagi-keluarga-difabel-melalui-program-sekolah-rakyat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2026\/04\/16\/akses-pendidikan-bagi-keluarga-difabel-melalui-program-sekolah-rakyat\/","title":{"rendered":"Akses Pendidikan bagi Keluarga Difabel melalui Program Sekolah Rakyat"},"content":{"rendered":"<p>Oleh: Bara Winatha*)<\/p>\n<p>Pemerintah terus memperluas akses pendidikan bagi masyarakat miskin melalui Program Sekolah Rakyat yang dirancang sebagai solusi konkret untuk mengatasi kesenjangan sosial dan pendidikan di Indonesia. Program ini tidak hanya menyasar anak-anak dari keluarga prasejahtera, tetapi juga membuka peluang besar bagi keluarga difabel yang selama ini menghadapi keterbatasan ekonomi dan akses layanan dasar. Sekolah Rakyat hadir sebagai bentuk intervensi negara untuk memastikan bahwa setiap anak, tanpa memandang latar belakang sosial maupun kondisi fisik keluarga, memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan berkualitas.<\/p>\n<p>Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, mengatakan bahwa proses seleksi dalam Program Sekolah Rakyat dilakukan secara ketat dan berbasis data, tanpa membuka ruang bagi praktik titipan maupun suap. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak membuka pendaftaran umum, melainkan menggunakan mekanisme penjangkauan langsung kepada keluarga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, khususnya kelompok desil 1 dan desil 2. Pendekatan ini bertujuan memastikan bahwa program benar-benar tepat sasaran dan menjangkau mereka yang paling membutuhkan, termasuk keluarga difabel yang sering kali berada dalam kelompok rentan.<\/p>\n<p>Kelompok desil 1 merupakan kategori masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah yang menjadi prioritas utama dalam berbagai program bantuan sosial. Sementara itu, desil 2 masih tergolong miskin meskipun berada sedikit di atas desil 1. Dengan menggunakan basis data tersebut, pemerintah dapat melakukan intervensi yang lebih terarah dan menghindari potensi penyimpangan dalam proses seleksi peserta didik Sekolah Rakyat.<\/p>\n<p>Lebih lanjut, masyarakat tidak perlu melakukan pendekatan tertentu apalagi sampai mengeluarkan biaya untuk dapat masuk ke program tersebut. Segala bentuk permintaan bayaran dinyatakan sebagai penipuan yang harus dihindari. Integritas dalam pelaksanaan program menjadi kunci utama keberhasilan, sehingga tidak boleh ada praktik suap maupun penyimpangan dalam proses seleksi.<\/p>\n<p>Program Sekolah Rakyat sendiri dirancang untuk menjangkau anak-anak yang belum sekolah, putus sekolah, atau berpotensi putus sekolah. Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap dapat memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan yang inklusif dan berkelanjutan. Bagi keluarga difabel, program ini menjadi harapan baru karena memberikan akses pendidikan tanpa beban biaya yang selama ini menjadi hambatan utama.<\/p>\n<p>Di sisi lain, pembangunan infrastruktur Sekolah Rakyat juga terus dikebut untuk memastikan program dapat berjalan sesuai target. Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, mengatakan bahwa proyek Sekolah Rakyat merupakan program prioritas pemerintah yang tidak boleh mengalami keterlambatan signifikan. Menurutnya, percepatan pembangunan harus dilakukan dengan serius agar fasilitas pendidikan dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat, terutama kelompok rentan seperti keluarga difabel.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh: Bara Winatha*) Pemerintah terus memperluas akses pendidikan bagi masyarakat miskin melalui Program Sekolah Rakyat&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-46545","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/46545","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=46545"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/46545\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":46546,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/46545\/revisions\/46546"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=46545"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=46545"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=46545"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=46545"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}