{"id":46607,"date":"2026-04-16T09:42:05","date_gmt":"2026-04-16T09:42:05","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=46607"},"modified":"2026-04-16T09:42:07","modified_gmt":"2026-04-16T09:42:07","slug":"ekonomi-kerakyatan-pemerintah-perkuat-perlindungan-buruh-dan-stabilitas-nasional","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2026\/04\/16\/ekonomi-kerakyatan-pemerintah-perkuat-perlindungan-buruh-dan-stabilitas-nasional\/","title":{"rendered":"Ekonomi Kerakyatan Pemerintah Perkuat Perlindungan Buruh dan Stabilitas Nasional"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta, &#8211; Arah kebijakan ekonomi nasional di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto dinilai semakin menunjukkan karakter kuat sebagai ekonomi kerakyatan yang menempatkan negara sebagai aktor utama dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan dan keadilan sosial. Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Citra Institut, Yusak Farhan, dalam wawancara terbarunya.<\/p>\n<p>Menurut Yusak, pendekatan yang diusung pemerintah saat ini merupakan bentuk \u201cjalan tengah\u201d antara kapitalisme dan sosialisme, di mana negara hadir secara aktif melalui berbagai program strategis. \u201cPresiden Prabowo mengusung ekonomi sosialisme kerakyatan dengan intervensi aktif negara, seperti melalui program Makan Bergizi Gratis, penghapusan kemiskinan ekstrem, serta kebijakan pro-buruh,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Ia menilai kebijakan tersebut menjadi fondasi penting dalam memperkuat daya tahan ekonomi masyarakat, terutama kelompok rentan. Namun demikian, Yusak juga mengingatkan bahwa tantangan di sektor ketenagakerjaan masih perlu mendapat perhatian serius, khususnya terkait keseimbangan antara upah buruh dan biaya hidup yang terus meningkat.<\/p>\n<p>\u201cKenaikan upah yang belum sepenuhnya sebanding dengan kebutuhan hidup menuntut kebijakan yang lebih proporsional. Regulasi sebenarnya sudah ada, tetapi implementasinya perlu diperkuat agar tidak memicu ketidakpuasan buruh,\u201d jelasnya. Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut mendorong sebagian pekerja untuk menyalurkan aspirasi melalui serikat hingga ke ranah politik.<\/p>\n<p>Lebih lanjut, Yusak menyoroti pentingnya kebijakan yang lebih komprehensif dalam menangani persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia menilai pembentukan Satgas PHK saja tidak cukup jika tidak diiringi dengan program nyata yang menyentuh kebutuhan korban PHK.<\/p>\n<p>\u201cPemerintah perlu menghadirkan program reskilling gratis agar tenaga kerja yang terdampak dapat memiliki keterampilan baru. Negara harus hadir tidak hanya dalam penanganan, tetapi juga dalam memastikan penyaluran kerja,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Menurutnya, buruh yang kehilangan pekerjaan membutuhkan jaminan nyata dari negara untuk dapat kembali bekerja dan menjalani kehidupan yang layak. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah, dunia usaha, dan lembaga pelatihan, dengan peran strategis Kementerian Ketenagakerjaan dalam menghadirkan solusi yang cepat dan adaptif.<\/p>\n<p>Di sisi lain, Yusak juga menyoroti praktik outsourcing yang masih menjadi pilihan perusahaan karena faktor efisiensi. Ia menilai bahwa meskipun penghapusan outsourcing belum memiliki kebijakan konkret, pemerintah tetap dapat memperkuat perlindungan pekerja melalui kebijakan yang lebih progresif.<\/p>\n<p>\u201cLangkah yang bisa dilakukan adalah memastikan pekerja outsourcing tetap mendapatkan hak-hak dasar seperti THR, perlindungan kesehatan, dan jaminan sosial lainnya,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Dengan berbagai kebijakan tersebut, pemerintah dinilai tengah berupaya menyeimbangkan kepentingan pekerja dan dunia usaha. Pendekatan ini diyakini mampu menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memperkuat perlindungan sosial, sehingga menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan di masa depan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta, &#8211; Arah kebijakan ekonomi nasional di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto dinilai semakin menunjukkan karakter&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-46607","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/46607","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=46607"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/46607\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":46608,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/46607\/revisions\/46608"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=46607"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=46607"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=46607"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=46607"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}