{"id":46617,"date":"2026-04-17T14:21:30","date_gmt":"2026-04-17T14:21:30","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=46617"},"modified":"2026-04-17T14:21:31","modified_gmt":"2026-04-17T14:21:31","slug":"strong-state-safe-space-pp-tunas-dan-masa-depan-anak-di-dunia-digital","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2026\/04\/17\/strong-state-safe-space-pp-tunas-dan-masa-depan-anak-di-dunia-digital\/","title":{"rendered":"Strong State, Safe Space: PP TUNAS dan Masa Depan Anak di Dunia Digital"},"content":{"rendered":"<p>Oleh: Alexander Royce*)<\/p>\n<p>Di tengah semakin derasnya arus digitalisasi, kehadiran negara dalam melindungi anak di ruang siber menjadi kebutuhan yang tidak bisa lagi ditunda. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS hadir sebagai jawaban atas kegelisahan publik terhadap meningkatnya paparan anak pada perundungan siber, pornografi, penipuan digital, hingga adiksi media sosial.<\/p>\n<p>Dalam konteks situasi terkini, kebijakan ini semakin relevan setelah pemerintah mulai menunjukkan hasil konkret dari implementasinya, termasuk kepatuhan sejumlah platform global terhadap batas usia minimum pengguna. TikTok, misalnya, telah menetapkan usia minimum 16 tahun dan menonaktifkan sekitar 780 ribu akun anak di bawah usia tersebut di Indonesia.<\/p>\n<p>Langkah yang ditegaskan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menunjukkan wajah negara yang kuat namun tetap humanis. Semangat utama PP TUNAS bukanlah membatasi anak dari teknologi, melainkan memastikan ruang digital menjadi safe space yang sehat bagi tumbuh kembang mereka. Pemerintah terlihat konsisten menempatkan pelindungan anak sebagai prioritas, sekaligus mendorong platform digital untuk bertanggung jawab atas ekosistem yang mereka bangun.<\/p>\n<p>Dalam perkembangan terbaru, pendekatan tegas namun kolaboratif yang dipimpin Meutya mulai membuahkan hasil dengan adanya komitmen kepatuhan dari platform besar. Ini menjadi sinyal penting bahwa negara hadir bukan sekadar sebagai regulator, tetapi juga sebagai penjaga masa depan generasi muda.<\/p>\n<p>Pranata Humas Ahli Muda Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)\/BKKBN, Rizky Fauzia melihat PP TUNAS sebagai instrumen yang memperkuat posisi keluarga sebagai benteng utama perlindungan anak. Perspektif ini penting, sebab ancaman di ruang digital sering kali masuk melalui celah pengawasan yang lemah di rumah. Rizky menekankan bahwa aturan ini membantu orang tua memastikan anak tetap aman dari berbagai kejahatan digital, sekaligus menjadi pengingat bahwa pengasuhan di era digital tidak cukup hanya dengan membatasi gawai, tetapi juga membangun literasi digital dan kedekatan emosional.<\/p>\n<p>Lebih jauh, penekanan Rizky mengenai tingginya intensitas penggunaan internet anak\u2014yang dalam sejumlah studi mencapai rata-rata tujuh jam per hari\u2014membuat PP TUNAS semakin terasa urgensinya. Waktu yang begitu panjang di ruang digital berpotensi menggeser waktu belajar, istirahat, dan interaksi sosial di dunia nyata. Karena itu, kebijakan pemerintah patut dibaca sebagai bentuk intervensi yang progresif: bukan anti-teknologi, melainkan menata ulang keseimbangan antara kehidupan digital dan perkembangan psikososial anak. Negara memberi pagar, keluarga mengisi nilai, dan platform menjalankan tanggung jawabnya. Kombinasi tiga unsur ini menjadi fondasi penting bagi ekosistem digital nasional yang lebih sehat.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh: Alexander Royce*) Di tengah semakin derasnya arus digitalisasi, kehadiran negara dalam melindungi anak di&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-46617","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/46617","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=46617"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/46617\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":46618,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/46617\/revisions\/46618"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=46617"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=46617"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=46617"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=46617"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}