{"id":47050,"date":"2026-04-24T23:54:29","date_gmt":"2026-04-24T23:54:29","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=47050"},"modified":"2026-04-24T23:54:30","modified_gmt":"2026-04-24T23:54:30","slug":"mendukung-transparansi-persidangan-dalam-kasus-air-keras","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2026\/04\/24\/mendukung-transparansi-persidangan-dalam-kasus-air-keras\/","title":{"rendered":"Mendukung Transparansi Persidangan dalam Kasus Air Keras"},"content":{"rendered":"<p>Oleh: Wahyu Hidayat)*<\/p>\n<p>Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, masuk dalam babak baru. Berkas tersebut telah dilimpahkan dari Oditurat Militer ke Pengadilan Militer.<\/p>\n<p>Merespon hal itu, pemerintah menunjukkan komitmen kuat untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan, di samping membuktikan bahwa negara hadir untuk menjamin keadilan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat. Pemerintah menyadari bahwa kepercayaan publik terhadap proses hukum tidak lahir secara instan, melainkan dibangun melalui keterbukaan dan konsistensi dalam penegakan aturan.<br \/>\nWakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendorong persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, harus berjalan jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan begitu, keadilan terwujud di tengah-tengah masyarakat.<br \/>\nDia menegaskan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo berkomitmen mendukung penguatan sistem peradilan agar semakin adil dan dipercaya sehingga keadilan tidak hanya ditegakkan tetapi juga diyakini oleh Masyarakat.<br \/>\nPendekatan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penyelesaian kasus, tetapi juga pada kualitas proses hukum yang dijalankan. Profesionalisme menjadi fondasi utama agar setiap putusan dapat diterima oleh masyarakat luas.<br \/>\nSelain itu, transparansi juga diperkuat melalui komitmen institusi militer dalam menangani perkara yang melibatkan anggotanya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum.<br \/>\nKepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah, memastikan bahwa persidangan akan dilakukan secara terbuka dan transparan. Ia menegaskan bahwa TNI berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan kasus secara jelas kepada publik.<br \/>\nKomitmen tersebut menjadi langkah positif dalam membangun kepercayaan masyarakat. Keterbukaan informasi akan membantu mengurangi spekulasi yang sering kali muncul dalam kasus-kasus sensitif.<br \/>\nDi sisi lain, dukungan terhadap transparansi juga datang dari lembaga legislatif. Hal ini menunjukkan adanya keselarasan antar lembaga negara dalam menjaga akuntabilitas proses hukum.<br \/>\nAnggota Komisi I DPR RI, Yulius Setiarto, dalam pemberitaan menyatakan bahwa transparansi dalam persidangan sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik. Ia menilai bahwa keterbukaan proses akan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tidak diskriminatif.<br \/>\nSinergi antara eksekutif, legislatif, dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam menciptakan sistem peradilan yang kredibel. Ketika semua pihak memiliki komitmen yang sama, maka kepercayaan publik akan lebih mudah terbangun.<br \/>\nTransparansi persidangan juga memiliki dampak langsung terhadap persepsi masyarakat terhadap keadilan. Proses yang terbuka memungkinkan publik untuk memahami dasar pertimbangan hukum yang diambil oleh hakim.<br \/>\nHal ini penting untuk menghindari kesalahpahaman yang dapat memicu ketidakpercayaan. Dengan i<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh: Wahyu Hidayat)* Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, masuk dalam babak&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-47050","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/47050","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=47050"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/47050\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":47051,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/47050\/revisions\/47051"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=47050"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=47050"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=47050"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=47050"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}