{"id":47119,"date":"2026-04-27T00:22:28","date_gmt":"2026-04-27T00:22:28","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=47119"},"modified":"2026-04-27T00:22:29","modified_gmt":"2026-04-27T00:22:29","slug":"pengesahan-uu-psdk-2026-perkuat-perlindungan-saksi-dan-korban","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2026\/04\/27\/pengesahan-uu-psdk-2026-perkuat-perlindungan-saksi-dan-korban\/","title":{"rendered":"Pengesahan UU PSDK 2026 Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban"},"content":{"rendered":"<p>Oleh: Dinda Lestari )*<\/p>\n<p>Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) pada April 2026 menjadi tonggak penting dalam penguatan sistem hukum nasional. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menyetujui rancangan undang-undang tersebut dalam sidang paripurna menunjukkan komitmen kuat negara dalam menghadirkan perlindungan yang lebih komprehensif bagi saksi dan korban. Langkah ini sekaligus menegaskan arah kebijakan pemerintah dalam memperkuat keadilan substantif yang semakin berpihak pada kepentingan publik luas.<\/p>\n<p>Proses pengesahan berlangsung melalui mekanisme demokratis yang melibatkan partisipasi luas anggota legislatif dari berbagai fraksi. Dalam forum tersebut, Ketua DPR, Puan Maharani, memimpin jalannya sidang hingga mencapai persetujuan bersama. Kehadiran ratusan anggota dewan memperlihatkan kuatnya legitimasi politik terhadap pengesahan undang-undang ini, sekaligus menandakan bahwa isu perlindungan saksi dan korban telah menjadi perhatian lintas kepentingan di parlemen.<\/p>\n<p>Pemerintah melalui Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa pengesahan undang-undang ini merupakan bagian dari implementasi prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan konstitusi. Dalam pandangan pemerintah, negara tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi saksi dan korban sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia.<\/p>\n<p>Persetujuan Presiden Prabowo Subianto terhadap undang-undang ini semakin memperkuat arah kebijakan nasional dalam reformasi sistem peradilan pidana. Dukungan kepala negara menunjukkan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban ditempatkan sebagai prioritas strategis. Pemerintah menilai bahwa tanpa jaminan keamanan dan perlindungan yang memadai, proses penegakan hukum tidak akan berjalan optimal.<\/p>\n<p>Substansi undang-undang PSDK ini menghadirkan perubahan paradigma yang signifikan dalam sistem peradilan. Jika sebelumnya pendekatan lebih berfokus pada pelaku kejahatan, kini orientasi tersebut diperluas dengan menempatkan saksi dan korban sebagai subjek yang memiliki kedudukan setara. Pergeseran ini mencerminkan upaya negara dalam menghadirkan keadilan yang lebih berimbang dan tidak lagi bersifat satu arah.<\/p>\n<p>Ruang lingkup pengaturan dalam undang-undang ini juga dirancang secara komprehensif. Perlindungan tidak hanya diberikan kepada saksi dan korban, tetapi juga mencakup saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli yang memiliki peran penting dalam proses peradilan. Kelompok-kelompok tersebut selama ini kerap menghadapi tekanan dan ancaman, sehingga kehadiran regulasi ini menjadi solusi konkret untuk menjamin keamanan mereka.<\/p>\n<p>Selain itu, pengaturan mengenai Dana Abadi Korban menjadi salah satu terobosan penting. Pemerintah memandang bahwa pemulihan korban harus didukung oleh mekanisme pembiayaan yang berkelanjutan. Dengan adanya skema ini, korban diharapkan dapat memperoleh dukungan tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari aspek sosial dan ekonomi yang turut memengaruhi proses pemulihan.<\/p>\n<p>Penguatan kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban juga menjadi fokus utama dalam undang-undang ini. N<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh: Dinda Lestari )* Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) pada April 2026 menjadi&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-47119","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/47119","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=47119"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/47119\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":47120,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/47119\/revisions\/47120"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=47119"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=47119"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=47119"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=47119"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}