{"id":47167,"date":"2026-04-28T01:20:49","date_gmt":"2026-04-28T01:20:49","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=47167"},"modified":"2026-04-28T01:20:50","modified_gmt":"2026-04-28T01:20:50","slug":"mendukung-kepastian-hukum-dalam-kasus-air-keras-melalui-proses-peradilan-militer","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2026\/04\/28\/mendukung-kepastian-hukum-dalam-kasus-air-keras-melalui-proses-peradilan-militer\/","title":{"rendered":"Mendukung Kepastian Hukum dalam Kasus Air Keras melalui Proses Peradilan Militer"},"content":{"rendered":"<p>Oleh: Dhita Karuniawati )*<\/p>\n<p>Kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus kembali menjadi sorotan publik, bukan hanya karena tingkat kekerasannya, tetapi juga karena penanganannya yang berada dalam ranah peradilan militer. Dalam konteks ini, kepastian hukum menjadi isu krusial yang tidak hanya menyangkut keadilan bagi korban, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, khususnya di lingkungan militer. Oleh karena itu, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam proses peradilan menjadi elemen yang tidak dapat ditawar.<\/p>\n<p>Perhatian publik terhadap kasus ini semakin meningkat setelah dipastikan bahwa persidangan akan digelar di Pengadilan Militer. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 29 April 2026. Langkah ini menandai dimulainya proses hukum formal terhadap para terdakwa, sekaligus menjadi momentum penting untuk membuktikan bahwa sistem peradilan militer mampu berjalan secara terbuka dan berkeadilan.<\/p>\n<p>Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai menegaskan pentingnya transparansi dalam proses hukum tersebut. Pigai mengatakan bahwa oditur militer dan hakim militer harus menjalankan tugasnya secara terbuka agar publik dapat memantau jalannya persidangan. Ia menilai bahwa transparansi merupakan kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat, terutama dalam kasus yang mendapat perhatian luas seperti ini. Pigai juga menekankan bahwa prinsip keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat militer.<\/p>\n<p>Menurut Pigai, Kementerian HAM sejak awal telah bersikap tegas dalam kasus tersebut. Kementerian HAM menjadi pihak pertama yang membuka dan mengutuk peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, yang disebut sebagai tindakan premanisme. Saat ini proses hukum telah berjalan melalui mekanisme peradilan militer dan telah menetapkan para tersangka. Pigai kembali menekankan bahwa transparansi persidangan menjadi kunci untuk menghindari spekulasi dan kecurigaan publik terhadap proses penegakan hukum.<\/p>\n<p>Sementara itu, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menunjuk tiga hakim untuk menyidangkan perkara tersebut. Masing-masing hakim tersebut terdiri atas ?Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto sebagai hakim ketua, dia adalah Ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Kemudian hakim anggota masing-masing Letkol Kum Irwan Tasri dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin.<\/p>\n<p>Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Chk Endah Wulandari, mengatakan bahwa penunjukan majelis hakim dilakukan berdasarkan penetapan kepala pengadilan melalui sistem aplikasi. Pengadilan juga memastikan bahwa persidangan akan digelar secara terbuka untuk umum.<\/p>\n<p>Penunjukan Ketua Pengadilan Militer Jakarta untuk memimpin langsung jalannya persidangan menunjukkan komitmen dan keseriusan institusi dalam memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan tidak menyisakan keraguan di tengah masyarakat. Keterlibatan langsung pimpinan pengadilan juga diharapkan dapat menjamin bahwa seluruh prosedur dijalankan secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh: Dhita Karuniawati )* Kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus kembali menjadi sorotan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-47167","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/47167","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=47167"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/47167\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":47168,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/47167\/revisions\/47168"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=47167"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=47167"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=47167"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=47167"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}