{"id":47462,"date":"2026-05-06T01:02:36","date_gmt":"2026-05-06T01:02:36","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=47462"},"modified":"2026-05-06T01:02:37","modified_gmt":"2026-05-06T01:02:37","slug":"ruu-ketenagakerjaan-didorong-rampung-komitmen-negara-lindungi-buruh","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2026\/05\/06\/ruu-ketenagakerjaan-didorong-rampung-komitmen-negara-lindungi-buruh\/","title":{"rendered":"RUU Ketenagakerjaan Didorong Rampung, Komitmen Negara Lindungi Buruh"},"content":{"rendered":"<p>JAKARTA \u0096 Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan sebagai bentuk komitmen negara dalam memperkuat perlindungan buruh sekaligus menciptakan kepastian hukum di sektor ketenagakerjaan. Presiden Prabowo Subianto menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dapat dirampungkan pada tahun ini dengan substansi yang berpihak kepada pekerja.<\/p>\n<p>\u0093Kalau bisa, tahun ini juga harus selesai dan RUU itu harus berpihak kepada kaum buruh. Kami berharap UU di dalam negeri selalu menjamin keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia,\u0094 ujar Presiden Prabowo<\/p>\n<p>Langkah percepatan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan revisi regulasi ketenagakerjaan sebagai bagian dari uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Putusan MK Nomor 168 Tahun 2023 juga mengamanatkan pembaruan sejumlah substansi penting, mulai dari pengupahan hingga pemutusan hubungan kerja.<\/p>\n<p>Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pemerintah dan DPR telah menyepakati penyelesaian regulasi ketenagakerjaan paling lambat pada akhir 2026. \u0093Pemerintah dan DPR sudah sepakat. Bahwa paling lambat akhir tahun ini kita melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi untuk membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru,\u0094 kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta.<\/p>\n<p>Ia menambahkan, pembentukan regulasi tersebut tidak sekadar merevisi aturan lama, melainkan menyusun undang-undang baru secara menyeluruh agar lebih komprehensif dan mampu menjawab dinamika ketenagakerjaan. Menurutnya, intensitas uji materi terhadap UU sebelumnya yang telah mencapai puluhan kali menunjukkan perlunya pembaruan regulasi yang lebih kuat dan adaptif.<\/p>\n<p>Namun demikian, Dasco menekankan bahwa proses pembahasan akan sangat bergantung pada dialog antara serikat pekerja dan kalangan pengusaha. \u0093Supaya kemudian RUU Ketenagakerjaan tidak mubazir atau digugat lagi ke MK, monggo teman-teman buruh yang masak. Nanti kita bahas sama-sama dengan pemerintah dan DPR,\u0094 ujarnya.<\/p>\n<p>Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri menyatakan bahwa rancangan awal revisi telah disusun dan terus dimatangkan melalui konsultasi publik. \u0093Konsultasi publik sangat penting untuk memastikan partisipasi bermakna dari berbagai pihak,\u0094 ujarnya.<\/p>\n<p>Di sisi lain, Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani menilai pembahasan RUU Ketenagakerjaan harus menjadi momentum memperbaiki berbagai ketimpangan dalam dunia kerja yang semakin kompleks. \u0093RUU ini harus mampu menjawab aspirasi pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Kesejahteraan buruh dan pertumbuhan industri harus berjalan bersama, bukan dipertentangkan,\u0094 ujarnya.<\/p>\n<p>Netty juga menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam melindungi pekerja di seluruh sektor, termasuk pekerja informal dan ekonomi digital. \u0093Negara tidak boleh absen dalam melindungi buruh. Tidak boleh ada pekerja yang hidup dalam ketidakpastian, baik di sektor formal maupun informal,\u0094 katanya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA \u0096 Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan sebagai&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-47462","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/47462","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=47462"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/47462\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":47463,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/47462\/revisions\/47463"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=47462"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=47462"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=47462"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=47462"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}