{"id":47597,"date":"2026-05-09T13:52:29","date_gmt":"2026-05-09T13:52:29","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=47597"},"modified":"2026-05-09T13:52:30","modified_gmt":"2026-05-09T13:52:30","slug":"pemda-hingga-sekolah-aktif-kawal-implementasi-pp-tunas","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2026\/05\/09\/pemda-hingga-sekolah-aktif-kawal-implementasi-pp-tunas\/","title":{"rendered":"Pemda hingga Sekolah Aktif Kawal Implementasi PP TUNAS"},"content":{"rendered":"<p>JAKARTA \u0096 Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dan institusi pendidikan terus memperkuat implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Sinergi lintas sektor ini dinilai krusial untuk memastikan ruang digital yang aman sekaligus mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.<\/p>\n<p>Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam memperluas jangkauan implementasi kebijakan tersebut hingga ke lingkungan terdekat anak, termasuk sekolah. Menurutnya, dukungan regulasi di tingkat daerah akan memudahkan masyarakat memahami tata kelola akses platform digital bagi anak.<\/p>\n<p>\u0093Jadi, PP Tunas ini akan lebih mudah dilakukan secara implementasinya jika memang ada aturan semisal membatasi gawai ke sekolah. Jadi itu tadi dalam rangka hari pendidikan,\u0094 kata Meutya.<\/p>\n<p>Ia mencontohkan langkah konkret yang telah dilakukan salah satu sekolah, yakni SMPN 1 Jakarta, yang membatasi penggunaan gawai selama kegiatan belajar. Kebijakan ini dinilai efektif mengurangi ketergantungan anak terhadap perangkat digital sekaligus meningkatkan fokus dalam proses pembelajaran. \u0093Untuk mengurangi adiksi, PP Tunas ini akan sangat terbantu jika ada aturan di bidang lain yang memang mengatur agar anak-anak ke sekolah tidak membawa gawainya,\u0094 ujarnya.<\/p>\n<p>PP TUNAS sendiri telah berlaku efektif sejak 28 Maret 2026 dan menyasar delapan platform digital berisiko tinggi. Pemerintah juga menyiapkan perluasan implementasi melalui kewajiban evaluasi mandiri bagi platform lain hingga 6 Juni 2026. \u0093Ini adalah PP yang ditandatangani dengan keteguhan dari Bapak Presiden yang membuat kita per hari ini berhasil mendapatkan komitmen dan juga implementasi dari delapan platform utama,\u0094 tambah Meutya.<\/p>\n<p>Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari pemerintah daerah. Sekretaris Provinsi Nusa Tenggara Barat, Abdul Choir, menegaskan komitmen pihaknya dalam memperkuat literasi digital sebagai fondasi utama pelindungan anak di ruang digital. \u0093PP Tunas ini bertujuan menciptakan ekosistem digital yang aman dan inklusif. Anak-anak tetap bisa memanfaatkan teknologi, tetapi harus dengan pendampingan dan arahan yang tepat,\u0094 ujarnya dalam Forum Sahabat Tunas di Lombok Tengah.<\/p>\n<p>Ia menekankan pentingnya kemampuan anak dalam memilah informasi di tengah derasnya arus digital. \u0093Kita harus membiasakan anak-anak untuk memfilter informasi. Tidak semua yang diterima harus langsung dibagikan,\u0094 tegasnya.<\/p>\n<p>Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Mediodecci Lustarini, mengingatkan bahwa risiko digital terhadap anak semakin kompleks, termasuk dampaknya terhadap kesehatan mental. \u0093Ruang digital tidak hanya memberikan manfaat, tetapi juga memengaruhi perkembangan mental anak. Ini yang harus kita kelola bersama,\u0094 katanya.<\/p>\n<p>Melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, sekolah, serta masyarakat, implementasi PP TUNAS diharapka<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA \u0096 Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dan institusi pendidikan terus memperkuat implementasi Peraturan Pemerintah&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-47597","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/47597","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=47597"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/47597\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":47598,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/47597\/revisions\/47598"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=47597"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=47597"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=47597"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=47597"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}