{"id":47943,"date":"2026-05-19T01:46:54","date_gmt":"2026-05-19T01:46:54","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=47943"},"modified":"2026-05-19T01:46:54","modified_gmt":"2026-05-19T01:46:54","slug":"pp-tunas-dinilai-bukti-kehadiran-negara-lindungi-anak-di-ruang-digital","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2026\/05\/19\/pp-tunas-dinilai-bukti-kehadiran-negara-lindungi-anak-di-ruang-digital\/","title":{"rendered":"PP TUNAS Dinilai Bukti Kehadiran Negara Lindungi Anak di Ruang Digital"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta \u2013 Kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) TUNAS dinilai menjadi langkah nyata negara dalam memberikan perlindungan kepada anak di tengah pesatnya perkembangan ruang digital dan media sosial. Regulasi tersebut hadir sebagai upaya menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak dari berbagai risiko negatif di internet.<\/p>\n<p>Komisioner KPAI, Drs. Kawiyan, M.I.Kom, mengatakan bahwa ruang digital saat ini telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat, termasuk anak-anak. Menurutnya, perkembangan teknologi digital membawa manfaat besar, namun juga menyimpan ancaman yang perlu dimitigasi secara serius.<\/p>\n<p>\u0093Media sosial memang memiliki banyak manfaat, mulai dari akses informasi hingga sarana pendidikan. Namun di sisi lain terdapat berbagai risiko seperti pornografi, kekerasan, hingga judi online yang dapat berdampak buruk bagi anak-anak,\u0094 ujar Drs. Kawiyan.<\/p>\n<p>Ia menjelaskan, melalui PP TUNAS atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik, pemerintah berupaya menghadirkan perlindungan yang lebih kuat terhadap anak di ruang digital, khususnya dengan membatasi kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.<\/p>\n<p>\u0093Dengan hadirnya PP TUNAS, pemerintah menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi anak-anak di ruang digital. Anak yang belum berusia 16 tahun dianggap belum siap menghadapi berbagai konten berisiko tinggi yang beredar di media sosial,\u0094 katanya.<\/p>\n<p>Menurutnya, regulasi tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kreativitas anak, melainkan memastikan anak tetap dapat memanfaatkan teknologi digital secara aman, terutama untuk kebutuhan pendidikan dan pengembangan diri yang berada dalam pendampingan orang tua.<\/p>\n<p>Ia menambahkan bahwa keberhasilan implementasi PP TUNAS membutuhkan dukungan seluruh pihak, termasuk platform digital, pemerintah, sekolah, dan keluarga. Platform digital dinilai perlu memperkuat verifikasi usia, moderasi konten, serta memberikan edukasi literasi digital kepada masyarakat.<\/p>\n<p>\u0093Penyelenggara platform digital harus benar-benar mematuhi aturan, termasuk memastikan akun media sosial tidak diberikan kepada anak di bawah usia 16 tahun. Selain itu, edukasi kepada orang tua dan masyarakat juga sangat penting untuk menciptakan ruang digital yang sehat,\u0094 jelasnya.<\/p>\n<p>Lebih lanjut, Kawiyan menilai perlindungan anak di ruang digital kini telah menjadi perhatian global. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung penerapan PP TUNAS agar anak-anak Indonesia terhindar dari kekerasan dan penyalahgunaan media sosial.<\/p>\n<p>\u0093Kita ingin menyiapkan generasi muda yang unggul, berkualitas, dan aman di ruang digital menuju Indonesia Emas 2045,\u0094 pungkasnya..<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta \u2013 Kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) TUNAS dinilai menjadi langkah nyata negara dalam memberikan perlindungan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-47943","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/47943","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=47943"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/47943\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":47944,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/47943\/revisions\/47944"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=47943"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=47943"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=47943"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=47943"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}