{"id":47945,"date":"2026-05-19T01:47:19","date_gmt":"2026-05-19T01:47:19","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=47945"},"modified":"2026-05-19T01:47:20","modified_gmt":"2026-05-19T01:47:20","slug":"kpai-pp-tunas-bukti-negara-hadir-lindungi-anak-di-ruang-digital","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2026\/05\/19\/kpai-pp-tunas-bukti-negara-hadir-lindungi-anak-di-ruang-digital\/","title":{"rendered":"KPAI: PP TUNAS Bukti Negara Hadir Lindungi Anak di Ruang Digital"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta \u2013 Pemerintah semakin menunjukkan keberpihakannya terhadap perlindungan anak di ruang digital melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik atau PP TUNAS. Regulasi tersebut menjadi langkah penting untuk membatasi risiko paparan konten berbahaya bagi anak-anak di media sosial sekaligus memperkuat pengawasan platform digital di Indonesia.<\/p>\n<p>Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Drs. Kawiyan, M.I.Kom mengatakan bahwa kehadiran PP TUNAS merupakan bentuk nyata negara dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak di ruang digital yang saat ini semakin sulit dipisahkan dari kehidupan sehari-hari.<\/p>\n<p>\u0093Sekarang media sosial sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat, termasuk anak-anak. Di satu sisi ada manfaat besar untuk pendidikan dan informasi, tetapi di sisi lain juga ada risiko seperti pornografi, kekerasan, judi online, hingga pergaulan dengan orang asing yang sangat berbahaya bagi anak,\u0094 ujar Kawiyan.<\/p>\n<p>Menurutnya, PP TUNAS hadir untuk memastikan platform digital memiliki tanggung jawab lebih besar dalam melindungi anak. Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah larangan bagi platform media sosial memberikan akses akun kepada anak di bawah usia 16 tahun.<\/p>\n<p>\u0093Kalau dikatakan PP TUNAS ini bukti pemerintah hadir, jawabannya iya. Pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak di ruang digital,\u0094 kata Kawiyan.<\/p>\n<p>Kawiyan menjelaskan, anak di bawah usia 16 tahun masih diperbolehkan mengakses ruang digital yang dirancang khusus untuk pendidikan dan pengembangan kreativitas, namun tetap harus berada dalam pendampingan orang tua.<\/p>\n<p>\u0093Yang belum 16 tahun belum boleh punya akun media sosial. Tetapi untuk akun pendidikan atau platform belajar yang aman masih diperbolehkan,\u0094 jelas Kawiyan.<\/p>\n<p>Ia menilai pembatasan usia tersebut memiliki dasar yang kuat karena anak-anak dinilai belum siap menghadapi berbagai konten negatif yang beredar bebas di media sosial. Kawiyan juga menyinggung data yang menunjukkan tingginya ancaman digital terhadap anak.<\/p>\n<p>\u0093Baru-baru ini Menteri Komunikasi mengungkap ada 200 ribu anak menjadi korban judi online. Selain itu ada sekitar 70 anak yang terpapar konten digital ekstrem dan tergabung dalam grup True Crime Community. Ini alarm serius bagi kita semua,\u0094 ungkap Kawiyan.<\/p>\n<p>Meski demikian, Kawiyan mengingatkan bahwa kehadiran regulasi saja tidak cukup. Menurutnya, keberhasilan PP TUNAS sangat bergantung pada pengawasan dan komitmen seluruh penyelenggara platform digital.<\/p>\n<p>\u0093Hadirnya regulasi harus dikawal. Platform digital wajib mematuhi aturan seperti verifikasi usia, moderasi konten, hingga menonaktifkan akun milik anak di bawah 16 tahun,\u0094 tegas Kawiyan.<\/p>\n<p>Ia juga menyoroti masih lemahnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas digital anak. Karena itu, edukasi literasi digital dinilai harus menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, platform digital, sekolah, dan masyarakat.<\/p>\n<p>\u0093Banyak orang tua belum tahu bagaimana mendampingi anak ketika menggunakan media sosial. Ini harus menjadi perhatian bersama agar tercipta ekosistem digital yang aman,\u0094 jelas Kawiyan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta \u2013 Pemerintah semakin menunjukkan keberpihakannya terhadap perlindungan anak di ruang digital melalui penerapan Peraturan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-47945","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/47945","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=47945"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/47945\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":47946,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/47945\/revisions\/47946"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=47945"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=47945"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=47945"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=47945"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}