{"id":47949,"date":"2026-05-19T01:48:07","date_gmt":"2026-05-19T01:48:07","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=47949"},"modified":"2026-05-19T01:48:09","modified_gmt":"2026-05-19T01:48:09","slug":"kpai-pp-tunas-hadirkan-ruang-digital-lebih-aman-dan-sehat-bagi-anak-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2026\/05\/19\/kpai-pp-tunas-hadirkan-ruang-digital-lebih-aman-dan-sehat-bagi-anak-indonesia\/","title":{"rendered":"KPAI: PP TUNAS Hadirkan Ruang Digital Lebih Aman dan Sehat bagi Anak Indonesia"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta \u2013 Pemerintah terus memperkuat perlindungan anak di era digital melalui penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik atau PP TUNAS.<\/p>\n<p>Regulasi yang resmi diberlakukan sejak 28 Maret 2025 tersebut dinilai menjadi langkah strategis negara dalam melindungi anak-anak dari berbagai risiko ruang digital, mulai dari pornografi, kekerasan, hingga judi daring.<\/p>\n<p>Komisioner KPAI, Kawiyan, menegaskan bahwa kehadiran PP TUNAS merupakan bukti nyata pemerintah hadir dalam menjawab tantangan perlindungan anak di tengah masifnya penggunaan media sosial.<\/p>\n<p>Menurutnya, ruang digital saat ini telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat, termasuk anak-anak yang semakin akrab dengan teknologi sejak usia dini.<\/p>\n<p>\u0093Kalau dikatakan bahwa dengan PP TUNAS ini pemerintah hadir, maka jawabannya iya. Regulasi ini adalah bentuk kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak di ruang digital,\u0094 ujar Kawiyan.<\/p>\n<p>Ia menjelaskan bahwa media sosial memang memiliki manfaat besar, terutama dalam akses informasi dan pendidikan. Namun di sisi lain, ruang digital juga menyimpan risiko serius bagi anak.<\/p>\n<p>\u0093Kita tahu media sosial punya manfaat, tetapi juga banyak risiko yang harus dimitigasi. Baru-baru ini bahkan diungkap ada sekitar 200 ribu anak menjadi korban judi daring. Selain itu, terdapat puluhan anak yang terpapar konten kekerasan ekstrem melalui komunitas digital tertentu,\u0094 katanya.<\/p>\n<p>Dalam PP TUNAS, pemerintah menetapkan pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.<\/p>\n<p>Kawiyan menilai kebijakan tersebut penting karena anak-anak dinilai belum siap menghadapi kompleksitas konten di media sosial yang berisiko tinggi.<\/p>\n<p>\u0093Anak di bawah 16 tahun belum boleh memiliki akun media sosial. Namun mereka tetap bisa mengakses ruang digital yang aman untuk pendidikan dan pengembangan kreativitas dengan pendampingan orang tua,\u0094 jelasnya.<\/p>\n<p>Meski demikian, Kawiyan menekankan bahwa keberhasilan PP TUNAS tidak cukup hanya melalui penerbitan regulasi.<\/p>\n<p>Ia menyebut pengawasan terhadap platform digital menjadi faktor penting, termasuk dalam hal verifikasi usia, moderasi konten, serta penonaktifan akun anak yang tidak sesuai ketentuan.<\/p>\n<p>\u0093Platform digital harus benar-benar mematuhi aturan, terutama soal verifikasi usia dan moderasi konten. Jika ada pelanggaran, pemerintah perlu melakukan pembinaan hingga penegakan hukum agar aturan ini efektif,\u0094 tegasnya.<\/p>\n<p>Ia juga mendorong keterlibatan aktif orang tua, sekolah, dan masyarakat dalam membangun literasi digital yang sehat.<\/p>\n<p>Menurutnya, perlindungan anak di ruang digital membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat.<\/p>\n<p>\u0093Tantangan dunia digital memang besar, tetapi perlindungan anak sudah menjadi tuntutan global. Kita harus menyiapkan generasi muda yang unggul dan bebas dari kekerasan digital untuk menyongsong Indonesia Emas 2045,\u0094 tuturnya.<\/p>\n<p>Dengan hadirnya PP TUNAS, pemerintah dinilai tidak hanya membangun regulasi, tetapi juga memperkuat fondasi ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan berpihak pada masa depan anak-anak Indonesia.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta \u2013 Pemerintah terus memperkuat perlindungan anak di era digital melalui penerapan Peraturan Pemerintah (PP)&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-47949","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/47949","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=47949"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/47949\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":47950,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/47949\/revisions\/47950"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=47949"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=47949"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=47949"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=47949"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}