{"id":48086,"date":"2026-05-21T08:24:06","date_gmt":"2026-05-21T08:24:06","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=48086"},"modified":"2026-05-21T08:24:06","modified_gmt":"2026-05-21T08:24:06","slug":"koperasi-desa-merah-putih-perkuat-fondasi-ekonomi-pedesaan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2026\/05\/21\/koperasi-desa-merah-putih-perkuat-fondasi-ekonomi-pedesaan\/","title":{"rendered":"Koperasi Desa Merah Putih Perkuat Fondasi Ekonomi Pedesaan"},"content":{"rendered":"<p>JAKARTA \u2014 Upaya pemerintah memperkuat perekonomian desa melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) terus menunjukkan perkembangan di berbagai daerah. Program tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk membangun pusat ekonomi baru yang berbasis partisipasi masyarakat sekaligus memperluas kesempatan kerja di pedesaan.<\/p>\n<p>Staf Ahli Menteri Koperasi Bidang Kebijakan Publik, Koko Haryono, mengatakan KDMP merupakan gagasan besar Presiden untuk memperkuat ekonomi berbasis masyarakat desa melalui semangat gotong royong.<\/p>\n<p>Menurut dia, kehadiran koperasi di desa diharapkan mampu mengatasi berbagai persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat, mulai dari keterbatasan akses kebutuhan pokok hingga mahalnya biaya distribusi akibat rantai pasok yang panjang.<\/p>\n<p>\u201cKDMP diharapkan menjadi pusat ekonomi baru di desa. Kehadirannya juga dapat membantu menjaga stabilitas harga dan mempermudah masyarakat memperoleh kebutuhan dasar,\u201d kata Koko Haryono.<\/p>\n<p>Ia menjelaskan, konsep koperasi berbasis keanggotaan memungkinkan masyarakat desa menjadi anggota sekaligus pemilik koperasi. Dengan skema tersebut, warga dapat memperoleh akses lebih mudah terhadap permodalan, bibit pertanian, sarana produksi, hingga jaringan pemasaran hasil usaha.<\/p>\n<p>\u201cKami ingin masyarakat desa tidak hanya menjadi penonton dalam aktivitas ekonomi, tetapi menjadi pelaku utama yang memperoleh manfaat langsung dari perkembangan usaha di wilayahnya,\u201d ujar dia.<\/p>\n<p>Koko menuturkan, pemerintah memberikan dukungan penuh terhadap pengembangan KDMP melalui percepatan legalitas badan hukum, pelatihan pengurus koperasi, serta penyediaan tenaga pendamping di lapangan.<\/p>\n<p>Selain itu, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah juga melakukan integrasi data, penyusunan model bisnis, hingga monitoring dan evaluasi agar operasional koperasi dapat berjalan optimal.<\/p>\n<p>Menurut Koko, KDMP juga diproyeksikan membuka peluang kerja baru bagi masyarakat desa. Setiap koperasi nantinya akan memiliki sejumlah unit usaha, seperti gerai sembako, pergudangan, klinik desa, apotek, hingga layanan simpan pinjam yang melibatkan tenaga kerja lokal.<\/p>\n<p>\u201cPelaku UMKM desa juga diberikan ruang untuk memasarkan produknya melalui koperasi sehingga akses pasar menjadi lebih luas,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Ia menilai program tersebut relevan untuk menekan tingkat kemiskinan desa yang hingga kini masih lebih tinggi dibandingkan wilayah perkotaan. Karena itu, pembentukan pusat ekonomi baru di desa dianggap penting untuk menciptakan aktivitas ekonomi yang berkelanjutan.<\/p>\n<p>Koko menegaskan koperasi merupakan bentuk ekonomi gotong royong yang sesuai dengan karakter bangsa Indonesia dan menjadi soko guru perekonomian nasional.<\/p>\n<p>Saat ini, pembentukan KDMP terus berjalan di berbagai daerah. Berdasarkan data pemerintah, lebih dari 9.000 titik koperasi telah memiliki bangunan yang selesai 100 persen, sementara sekitar 35.000 titik lainnya masih dalam proses pembangunan.<\/p>\n<p>Pemerintah menargetkan pembentukan hingga 80.000 Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia sebagai bagian dari penguatan ekonomi desa secara nasional. (*)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA \u2014 Upaya pemerintah memperkuat perekonomian desa melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) terus&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-48086","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/48086","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=48086"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/48086\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":48087,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/48086\/revisions\/48087"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=48086"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=48086"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=48086"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=48086"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}