{"id":48259,"date":"2026-05-27T01:36:18","date_gmt":"2026-05-27T01:36:18","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=48259"},"modified":"2026-05-27T01:36:19","modified_gmt":"2026-05-27T01:36:19","slug":"tenang-dan-optimis-pemerintah-dan-bank-indonesia-terus-jaga-stabilitas-rupiah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2026\/05\/27\/tenang-dan-optimis-pemerintah-dan-bank-indonesia-terus-jaga-stabilitas-rupiah\/","title":{"rendered":"Tenang dan Optimis, Pemerintah dan Bank Indonesia Terus Jaga Stabilitas Rupiah"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta- Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) terus memperkuat langkah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tekanan pasar keuangan global yang masih bergejolak. Berbagai kebijakan moneter dan intervensi pasar dilakukan secara terukur guna memastikan volatilitas rupiah tetap terkendali dan kepercayaan pasar tetap terjaga.<\/p>\n<p>Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso mengatakan bank sentral terus hadir di pasar valuta asing untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika ekonomi global.<\/p>\n<p>\u201cBank Indonesia terus berada di pasar untuk memastikan stabilitas nilai tukar Rupiah tetap terjaga. Kami melakukan intervensi secara terukur dan konsisten sesuai kondisi global yang sedang bergejolak,\u201d ujar Ramdan.<\/p>\n<p>Menurutnya, tekanan terhadap rupiah saat ini bukan hanya dialami Indonesia, tetapi juga terjadi di berbagai negara berkembang akibat perubahan ekspektasi pasar dan kebijakan suku bunga global.<\/p>\n<p>\u201cApa yang terjadi saat ini merupakan fenomena global. Banyak mata uang negara berkembang juga mengalami tekanan akibat perubahan ekspektasi pasar dan kebijakan suku bunga global,\u201d imbuhnya.<\/p>\n<p>Untuk menjaga stabilitas pasar keuangan domestik, BI sebelumnya memutuskan menaikkan BI-Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk respons cepat dan antisipatif menghadapi tekanan eksternal yang masih berlangsung.<\/p>\n<p>Chief Economist Trimegah Sekuritas Indonesia Fakhrul Fulvian menilai kebijakan BI tersebut merupakan langkah tepat dan diperlukan untuk menjaga kepercayaan pasar terhadap rupiah.<\/p>\n<p>\u201cKeputusan BI sudah tepat. Ini bukan sekadar kenaikan suku bunga, tetapi juga sinyal bahwa jangkar kebijakan Indonesia tetap dijaga. Jika terlambat, biaya stabilisasi akan jauh lebih mahal,\u201d ujar Fakhrul.<\/p>\n<p>Ia menjelaskan, langkah tegas BI mulai memberikan sentimen positif terhadap pasar dan memperkuat optimisme terhadap pergerakan rupiah ke depan.<\/p>\n<p>\u201cRupiah sudah selesai melewati fase overshooting. Dengan respons BI yang tegas, pasar kini memiliki jangkar baru,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Fakhrul memproyeksikan rupiah berpotensi menguat secara bertahap menuju kisaran Rp16.800 per dolar AS setelah sebelumnya sempat menyentuh level Rp17.300 per dolar AS. Menurutnya, kombinasi kenaikan BI Rate, intervensi valas, penguatan instrumen DNDF\/NDF, hingga perluasan transaksi Local Currency Transaction (LCT) mulai efektif meredam tekanan terhadap rupiah.<\/p>\n<p>Ia juga menilai pelaku pasar tidak perlu terlalu defensif terhadap dolar AS karena pemerintah dan BI telah menunjukkan respons kebijakan yang cukup kuat untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.<\/p>\n<p>\u201cIni saatnya mulai mengurangi kepemilikan dolar secara bertahap. Risiko global memang belum hilang, tetapi Indonesia akhirnya memberikan respons kebijakan yang cukup kuat,\u201d tegas Fakhrul.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta- Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) terus memperkuat langkah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-48259","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/48259","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=48259"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/48259\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":48260,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/48259\/revisions\/48260"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=48259"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=48259"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=48259"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=48259"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}