{"id":48282,"date":"2026-05-27T23:35:50","date_gmt":"2026-05-27T23:35:50","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=48282"},"modified":"2026-05-27T23:35:51","modified_gmt":"2026-05-27T23:35:51","slug":"memperluas-manfaat-rumah-subsidi-untuk-kelompok-produktif","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2026\/05\/27\/memperluas-manfaat-rumah-subsidi-untuk-kelompok-produktif\/","title":{"rendered":"Memperluas Manfaat Rumah Subsidi untuk Kelompok Produktif"},"content":{"rendered":"<p>Oleh: Citra Kurnia Khudori)*<\/p>\n<p>Kebutuhan akan hunian layak masih menjadi salah satu persoalan besar yang dihadapi masyarakat Indonesia. Di tengah harga properti yang terus meningkat dan biaya hidup yang semakin tinggi, memiliki rumah masih menjadi impian yang sulit dijangkau bagi banyak kelompok masyarakat, terutama pekerja dengan penghasilan terbatas dan sektor informal.<\/p>\n<p>Padahal, hunian yang layak memiliki kaitan erat dengan produktivitas, stabilitas sosial, hingga kualitas hidup masyarakat. Ketika akses terhadap rumah semakin terbuka, maka peluang masyarakat untuk membangun kehidupan yang lebih stabil juga ikut meningkat.<\/p>\n<p>Karena itu, langkah pemerintah memperluas akses rumah subsidi bagi kelompok produktif patut diapresiasi. Kebijakan ini menunjukkan adanya perubahan cara pandang bahwa akses kepemilikan rumah tidak boleh hanya dinikmati pekerja formal bergaji tetap, tetapi juga masyarakat yang memiliki penghasilan non-formal dan selama ini sulit menembus sistem pembiayaan perbankan.<\/p>\n<p>Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara mengatakan pemerintah ingin memastikan seluruh lapisan masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh hunian layak. Menurutnya, arahan Presiden Prabowo Subianto jelas, yakni negara harus hadir bukan hanya untuk pekerja bergaji tetap, tetapi juga masyarakat yang memiliki penghasilan meski berasal dari sektor non-formal.<\/p>\n<p>Selama ini, ukuran kelayakan kredit sering kali terlalu bertumpu pada status pekerjaan formal, padahal banyak masyarakat sektor informal memiliki kemampuan finansial yang cukup baik dan stabil untuk membayar cicilan rumah.<\/p>\n<p>Ara juga menilai keberhasilan akses KPR bagi kelompok non-formal tidak lepas dari penerapan manajemen risiko yang lebih matang oleh pihak perbankan. Proses survei, profiling, dan pemetaan calon debitur menjadi bagian penting agar akses pembiayaan tetap berjalan sehat tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.<\/p>\n<p>Pendekatan seperti ini penting karena memperlihatkan bahwa inklusi keuangan tidak harus mengorbankan aspek keamanan perbankan. Justru dengan sistem penilaian yang lebih adaptif, lembaga pembiayaan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat produktif yang selama ini berada di luar sistem formal.<\/p>\n<p>Selain memperluas akses penerima manfaat, pemerintah juga tengah menggodok rencana perpanjangan tenor KPR subsidi hingga 40 tahun. Kebijakan ini dinilai dapat memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk membeli rumah dengan cicilan yang lebih ringan.<\/p>\n<p>Dalam simulasi yang dilakukan BP Tapera, masyarakat dengan penghasilan sekitar Rp 2 jutaan per bulan dapat mengakses KPR subsidi dengan cicilan sekitar Rp 773 ribu per bulan apabila tenor diperpanjang hingga 40 tahun. Angka tersebut tentu jauh lebih terjangkau dibandingkan skema cicilan dengan tenor lebih pendek.<\/p>\n<p>Ara menjelaskan bahwa kebijakan tenor panjang bukanlah kewajiban, melainkan pilihan yang diberikan kepada masyarakat. Menurutnya, masyarakat tetap memiliki kebebasan memilih tenor 10, 20, atau 30 tahun sesuai kemampuan finansial masing-masing.<\/p>\n<p>Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto menilai perpanjangan tenor KPR hingga 40 tahun merupakan langkah positif untuk menekan angka backlog perumahan nasional yang jumlahnya masih mencapai jutaan unit. Ia mengungkapkan kebijakan tersebut dapat mendorong masyarakat lebih cepat mengambil keputusan memiliki rumah.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh: Citra Kurnia Khudori)* Kebutuhan akan hunian layak masih menjadi salah satu persoalan besar yang&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-48282","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/48282","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=48282"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/48282\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":48283,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/48282\/revisions\/48283"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=48282"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=48282"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=48282"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=48282"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}