{"id":48329,"date":"2026-05-28T23:14:36","date_gmt":"2026-05-28T23:14:36","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=48329"},"modified":"2026-05-28T23:14:37","modified_gmt":"2026-05-28T23:14:37","slug":"pusat-layanan-terpadu-dan-penguatan-posisi-ekonomi-masyarakat-desa","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2026\/05\/28\/pusat-layanan-terpadu-dan-penguatan-posisi-ekonomi-masyarakat-desa\/","title":{"rendered":"Pusat Layanan Terpadu dan Penguatan Posisi Ekonomi Masyarakat Desa"},"content":{"rendered":"<p>Oleh : Rivka Mayangsari*)<\/p>\n<p>Mandiri, kuat, dan berkeadilan, tiga kata inilah yang menjadi ruh dari lahirnya Koperasi Desa\/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Langkah taktis yang digagas Presiden Prabowo ini menjadi angin segar bagi pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan di Indonesia. Bukan lagi sekadar tempat simpan-pinjam, KDKMP dirancang sebagai motor penggerak ekonomi terpadu yang siap pasang badan untuk mendongkrak kesejahteraan petani, nelayan, hingga pelaku UMKM lokal.<\/p>\n<p>Di tengah tantangan global dan kebutuhan memperkuat ketahanan pangan nasional, pemerintah memandang desa sebagai pilar utama pembangunan ekonomi Indonesia. Karena itu, pembentukan KDKMP tidak sekadar program administratif, melainkan bagian dari transformasi besar ekonomi nasional yang dimulai dari tingkat akar rumput. Pemerintah menilai bahwa pembangunan ekonomi yang berkelanjutan harus berangkat dari penguatan kapasitas desa sebagai pusat produksi sekaligus distribusi ekonomi rakyat.<\/p>\n<p>Program KDKMP dibangun berdasarkan semangat Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan asas kekeluargaan dalam sistem perekonomian nasional. Selain itu, kebijakan ini diperkuat melalui Instruksi Presiden Nomor 9 dan 17 Tahun 2025 mengenai pembangunan dan pengembangan Koperasi Desa\/Kelurahan Merah Putih beserta sarana pendukungnya. Landasan hukum tersebut menunjukkan bahwa koperasi kembali ditempatkan sebagai instrumen utama pembangunan ekonomi nasional yang berpihak kepada rakyat.<\/p>\n<p>KDKMP juga menjadi bagian penting dalam mendukung agenda besar Asta Cita Presiden RI, khususnya pada sektor swasembada pangan nasional dan pemerataan ekonomi desa. Pemerintah menilai bahwa penguatan ekonomi desa merupakan kunci dalam menciptakan stabilitas ekonomi nasional yang lebih kokoh. Ketika desa menjadi kuat secara ekonomi, maka ketahanan nasional juga akan semakin kuat menghadapi berbagai tantangan global.<\/p>\n<p>Presiden Prabowo menegaskan bahwa koperasi merupakan kekuatan bersama masyarakat Indonesia. Menurutnya, ekonomi nasional harus dibangun di atas semangat gotong royong dan kekeluargaan, bukan semata-mata persaingan bebas yang melemahkan rakyat kecil. KDKMP menjadi simbol nyata bagaimana negara hadir untuk memperkuat posisi ekonomi masyarakat desa agar tidak tertinggal dalam arus pembangunan nasional.<\/p>\n<p>Pemerintah memproyeksikan KDKMP sebagai pusat layanan ekonomi desa terpadu yang mampu menjawab berbagai kebutuhan masyarakat secara langsung. Kehadirannya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan, dan masyarakat desa melalui sistem ekonomi yang lebih efisien dan terintegrasi. Selama ini, banyak masyarakat desa menghadapi persoalan panjangnya rantai distribusi yang menyebabkan harga kebutuhan pokok mahal, sementara harga hasil produksi masyarakat tetap rendah.<\/p>\n<p>Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menilai KDKMP akan membawa perubahan besar bagi ekonomi rakyat. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi nasional harus dimulai dari desa dan masyarakat bawah sebagai fondasi utama pembangunan. Ia menegaskan bahwa desa tidak boleh lagi hanya menjadi objek pembangunan, melainkan harus menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang produktif dan mandiri.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh : Rivka Mayangsari*) Mandiri, kuat, dan berkeadilan, tiga kata inilah yang menjadi ruh dari&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-48329","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/48329","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=48329"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/48329\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":48330,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/48329\/revisions\/48330"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=48329"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=48329"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=48329"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=48329"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}