{"id":48513,"date":"2026-06-02T07:49:34","date_gmt":"2026-06-02T07:49:34","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=48513"},"modified":"2026-06-02T07:49:34","modified_gmt":"2026-06-02T07:49:34","slug":"kebijakan-fiskal-adaptif-untuk-menahan-tekanan-ekonomi-global","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2026\/06\/02\/kebijakan-fiskal-adaptif-untuk-menahan-tekanan-ekonomi-global\/","title":{"rendered":"Kebijakan Fiskal Adaptif untuk Menahan Tekanan Ekonomi Global"},"content":{"rendered":"<p>Oleh: Bara Winatha *)<\/p>\n<p>Pemerintah terus memperkuat strategi fiskal nasional untuk menjaga stabilitas ekonomi di tengah tekanan global yang semakin kompleks. Ketidakpastian geopolitik, fluktuasi harga energi, tekanan inflasi global, hingga dinamika nilai tukar menjadi tantangan besar yang harus dihadapi oleh banyak negara, termasuk Indonesia. Dalam situasi tersebut, kebijakan fiskal yang adaptif dinilai menjadi instrumen penting untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat pertumbuhan ekonomi, sekaligus menjaga kepercayaan pasar terhadap fundamental ekonomi nasional.<\/p>\n<p>Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan strategi ekonomi makro dan kebijakan fiskal yang dirancang untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional tanpa membebani masyarakat maupun pelaku usaha. Ia menjelaskan bahwa pada kebijakan pajak tahun 2027, pemerintah tidak berencana menaikkan tarif maupun menciptakan jenis pungutan baru. Menurutnya, langkah tersebut diambil agar konsumsi masyarakat tetap terjaga dan iklim usaha tetap kondusif di tengah tantangan ekonomi global yang belum stabil.<\/p>\n<p>Purbaya menilai penguatan penerimaan negara akan lebih diarahkan melalui optimalisasi potensi ekonomi yang sudah ada, termasuk sektor ekonomi digital dan skema windfall tax. Pemerintah juga terus memperluas basis perpajakan melalui formalisasi aktivitas ekonomi, terutama pada sektor informal yang selama ini belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem perpajakan nasional. Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap penerimaan negara dapat meningkat tanpa harus memberikan tekanan tambahan terhadap masyarakat.<\/p>\n<p>Selain penguatan penerimaan negara, pemerintah juga terus menjaga disiplin fiskal melalui pengelolaan defisit anggaran yang terukur. Pendekatan tersebut menjadi penting karena banyak negara saat ini mulai menghadapi tekanan fiskal akibat tingginya pembiayaan negara di tengah perlambatan ekonomi global. Indonesia memilih tetap mempertahankan prinsip kehati-hatian agar ruang fiskal nasional tetap sehat dan berkelanjutan.<\/p>\n<p>Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga defisit anggaran tetap berada di bawah 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto. Ia menjelaskan bahwa kombinasi antara disiplin fiskal dan pertumbuhan ekonomi yang tetap kuat menjadi bukti ketahanan APBN Indonesia dalam menghadapi tekanan global. Menurutnya, pendekatan fiskal yang adaptif memungkinkan pemerintah tetap mampu menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mendukung agenda pembangunan nasional.<\/p>\n<p>Suahasil menilai keberhasilan pengelolaan APBN 2025 menjadi contoh bagaimana kebijakan fiskal yang fleksibel dapat menjaga keseimbangan ekonomi nasional. Pemerintah berhasil melakukan efisiensi anggaran secara besar-besaran tanpa mengganggu operasional pemerintahan maupun pelayanan publik. Langkah penataan ulang anggaran tersebut bahkan mampu menghemat hampir Rp170 triliun sekaligus tetap menjaga pertumbuhan ekonomi nasional berada di atas 5 persen.<\/p>\n<p>Kebijakan adaptive budget policy menjadi instrumen penting dalam menghadapi dinamika global yang terus berubah. Pemerintah terus menyesuaikan struktur belanja negara agar lebih fokus pada sektor produktif yang memiliki dampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, APBN diarahkan semakin fokus pada layanan publik, perlindungan sosial, penguatan sumber daya manusia, dan pembangunan infrastruktur strategis.<\/p>\n<p>Di sisi lain, stabilitas fiskal juga memiliki hubungan erat dengan pergerakan nilai tukar rupiah dan kepercayaan pasar terhadap ekonomi nasional. Tekanan eksternal seperti kenaikan harga energi global, konflik geopolitik, dan volatilitas pasar keuangan internasional terus memengaruhi stabilitas mata uang berbagai negara berkembang. Karena itu, koordinasi antara kebijakan fiskal dan moneter dinilai menjadi faktor yang sangat menentukan.<\/p>\n<p>Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas, Fakhrul Fulvian mengatakan bahwa nilai tukar rupiah masih memiliki ruang untuk kembali menguat apabila koordinasi antara pemerintah dan Bank Indonesia semakin solid. Ia menjelaskan bahwa penguatan rupiah tidak hanya bergantung pada langkah bank sentral, tetapi juga membutuhkan dukungan kebijakan fiskal yang konsisten dan mudah dibaca pasar. Menurutnya, kombinasi kebijakan yang seimbang akan memperkuat kepercayaan investor terhadap fundamental ekonomi Indonesia.<\/p>\n<p>Fakhrul menilai pelemahan rupiah selama ini terjadi karena tekanan ekonomi global sebagian besar diarahkan kepada nilai tukar. Pemerintah berupaya menjaga inflasi dan daya beli masyarakat agar tetap stabil sehingga sebagian tekanan eksternal berpindah menjadi beban pada rupiah. Dalam kondisi tersebut, rupiah berfungsi sebagai shock absorber utama untuk menjaga stabilitas ekonomi domestik.<\/p>\n<p>Fakhrul menjelaskan bahwa fundamental ekonomi Indonesia sebenarnya masih relatif kuat dibandingkan banyak negara lain. Inflasi tetap terkendali, sektor perbankan berada dalam kondisi sehat, dan pertumbuhan ekonomi masih terjaga di level yang cukup baik. Dengan kombinasi kebijakan fiskal dan moneter yang lebih seimbang, rupiah dinilai memiliki peluang untuk kembali menguat secara signifikan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh: Bara Winatha *) Pemerintah terus memperkuat strategi fiskal nasional untuk menjaga stabilitas ekonomi di&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-48513","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/48513","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=48513"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/48513\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":48514,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/48513\/revisions\/48514"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=48513"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=48513"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=48513"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=48513"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}