{"id":48895,"date":"2026-06-13T17:55:09","date_gmt":"2026-06-13T17:55:09","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=48895"},"modified":"2026-06-13T17:55:13","modified_gmt":"2026-06-13T17:55:13","slug":"permendag-pmse-wajibkan-transparansi-biaya-pemerintah-jaga-keadilan-bagi-pedagang-online","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2026\/06\/13\/permendag-pmse-wajibkan-transparansi-biaya-pemerintah-jaga-keadilan-bagi-pedagang-online\/","title":{"rendered":"Permendag PMSE Wajibkan Transparansi Biaya, Pemerintah Jaga Keadilan bagi Pedagang Online"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta &#8211; Pemerintah terus memperkuat fondasi ekonomi digital nasional melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). <\/p>\n<p>Regulasi baru yang menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tersebut menjadi langkah strategis untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pelaku usaha dan konsumen.<\/p>\n<p>Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menjelaskan bahwa penyempurnaan regulasi PMSE difokuskan pada lima aspek utama, yakni peningkatan visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, penguatan perlindungan konsumen, serta penguatan tata kelola teknologi digital. <\/p>\n<p>\u201cPenyempurnaan regulasi PMSE melalui Permendag baru ini bertujuan untuk mendorong penguatan ekosistem perdagangan digital yang adil, sehat, dan bermanfaat. Permendag ini juga mendukung peningkatan daya saing produk dalam negeri, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK), serta upaya perlindungan konsumen,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Budi juga menegaskan pemerintah akan memastikan proses transisi menuju ekosistem perdagangan digital yang lebih formal berlangsung secara bertahap. Kemendag juga menyiapkan berbagai program pembinaan melalui sosialisasi, pelatihan, promosi, hingga pendampingan bagi pelaku usaha agar mampu beradaptasi dengan ketentuan baru tersebut.<\/p>\n<p>Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menyampaikan bahwa penambahan model bisnis PMSE dalam regulasi terbaru merupakan respons terhadap perkembangan lanskap ekonomi digital yang semakin kompleks. <\/p>\n<p>Menurutnya, sejumlah model bisnis digital yang sebelumnya belum diatur secara eksplisit kini memperoleh kepastian status hukum dan ruang lingkup pengaturan yang jelas.<\/p>\n<p>\u201cDengan adanya kejelasan status dan ruang lingkup pengaturan terhadap aktivitas perdagangan yang difasilitasi platform digital, pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya,\u201d kata Iqbal.<\/p>\n<p>Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia, Budi Primawan, menilai arah kebijakan pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat UMKM, meningkatkan perlindungan konsumen, dan menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha digital. <\/p>\n<p>Ia menyoroti masuknya layanan ride-hailing dan online travel agent (OTA) ke dalam cakupan PMSE sebagai langkah yang relevan dengan perkembangan ekonomi digital saat ini.<\/p>\n<p>\u201cPenambahan cakupan PMSE untuk model bisnis seperti ride-hailing dan OTA juga mencerminkan perkembangan lanskap digital yang memang semakin beragam dan membutuhkan kepastian regulasi yang lebih baik,\u201d pungkasnya<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta &#8211; Pemerintah terus memperkuat fondasi ekonomi digital nasional melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-48895","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/48895","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=48895"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/48895\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":48900,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/48895\/revisions\/48900"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=48895"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=48895"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=48895"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=48895"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}