{"id":49469,"date":"2026-06-30T07:23:32","date_gmt":"2026-06-30T07:23:32","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=49469"},"modified":"2026-06-30T07:23:53","modified_gmt":"2026-06-30T07:23:53","slug":"pajak-e-commerce-per-1-juli-dipastikan-tak-rugikan-umkm","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2026\/06\/30\/pajak-e-commerce-per-1-juli-dipastikan-tak-rugikan-umkm\/","title":{"rendered":"Pajak E-Commerce per 1 Juli Dipastikan Tak Rugikan UMKM"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta \u2013 Pemerintah memastikan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform e-commerce tidak akan menambah beban pelaku usaha, khususnya UMKM. Kebijakan yang berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ini dijadwalkan mengudara secara resmi pada 1 Juli 2026 mendatang.<\/p>\n<p>Skema baru tersebut justru dirancang untuk menyederhanakan administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan tanpa mengubah besaran pajak yang selama ini berlaku.<\/p>\n<p>Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Inge Diana Rismawati menegaskan pemungutan pajak oleh marketplace bukan merupakan jenis pajak baru maupun pungutan ganda. Menurutnya, platform digital hanya bertindak sebagai pemungut sehingga penjual tidak perlu lagi melakukan penyetoran pajak secara mandiri.<\/p>\n<p>\u201cTidak ada pemotongan double. Bahkan sebetulnya maksudnya itu platform membantu para seller, kamu enggak usah repot-repot lagi bayar pajak sendiri,\u201d kata Inge.<\/p>\n<p>Ia menjelaskan kewajiban perpajakan pelaku usaha tetap sama, baik berjualan secara langsung maupun melalui berbagai platform digital. Seluruh transaksi akan dihitung secara terintegrasi sehingga pelaporan menjadi lebih akurat dan transparan. Bagi UMKM dengan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun, tarif PPh final tetap sebesar 0,5 persen sesuai ketentuan yang berlaku.<\/p>\n<p>\u201cMisalnya ada satu seller dia menempatkan dirinya di platform A, platform B, platform C, itu sebetulnya akan terkumpul datanya kepada kami karena setiap platform itu kan pasti terhubung datanya dengan DJP,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Senada dengan itu, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menegaskan kebijakan tersebut tidak mengubah tarif pajak yang dikenakan kepada pelaku usaha. Menurutnya, sistem baru justru memberikan kemudahan karena proses penghitungan dan penyetoran dilakukan langsung oleh platform yang telah terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.<\/p>\n<p>\u201cSekarang platform wajib mengutip pajak dan berhubungan langsung dengan DJP dengan sistemnya. Begitulah setiap transaksi yang terjadi, sudah bisa dihitung pajaknya berapa nih,\u201d ujar Temmy.<\/p>\n<p>Pemerintah berharap mekanisme baru ini mampu menciptakan sistem perpajakan digital yang lebih sederhana, transparan, dan berkeadilan. Dengan administrasi yang semakin mudah, pelaku UMKM diharapkan dapat lebih fokus mengembangkan usaha, memperluas pasar digital, serta meningkatkan daya saing tanpa terbebani proses perpajakan yang rumit. (*)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta \u2013 Pemerintah memastikan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform e-commerce tidak&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-49469","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/49469","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=49469"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/49469\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":49473,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/49469\/revisions\/49473"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=49469"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=49469"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=49469"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=49469"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}