{"id":49661,"date":"2026-07-08T07:42:32","date_gmt":"2026-07-08T07:42:32","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=49661"},"modified":"2026-07-08T07:42:33","modified_gmt":"2026-07-08T07:42:33","slug":"pemerintah-perkuat-respons-terhadap-potensi-phk-di-berbagai-sektor","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2026\/07\/08\/pemerintah-perkuat-respons-terhadap-potensi-phk-di-berbagai-sektor\/","title":{"rendered":"Pemerintah Perkuat Respons terhadap Potensi PHK di Berbagai Sektor"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta \u2013 Pemerintah terus memperkuat langkah antisipatif menghadapi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor industri di tengah dinamika ekonomi global dan tekanan terhadap industri padat karya nasional. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi PHK guna mempercepat pemetaan persoalan industri, mencegah PHK, menjaga keberlangsungan usaha, dan memastikan perlindungan hak-hak pekerja.<\/p>\n<p>Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa langkah cepat pemerintah dan DPR merupakan bentuk keseriusan negara dalam merespons kekhawatiran para pekerja di tengah meningkatnya tantangan ekonomi global.<\/p>\n<p>\u201cPada hari ini kami sudah mengadakan rapat koordinasi tentang Satgas Mitigasi PHK dari pihak pemerintah dan DPR,\u201d kata Dasco.<\/p>\n<p>Ia menegaskan bahwa pembentukan satgas tersebut bertujuan memutus rantai birokrasi yang panjang dalam penanganan persoalan ketenagakerjaan sehingga setiap potensi PHK dapat direspons secara lebih cepat dan tepat sasaran.<\/p>\n<p>\u201cSatgas ini diharapkan menjadi kanal percepatan penanganan berbagai persoalan ketenagakerjaan, mulai dari isu pengupahan, sistem alih daya, hingga potensi PHK di sejumlah sektor industri,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Penguatan koordinasi tersebut kemudian ditindaklanjuti pemerintah melalui pembentukan resmi Satgas Mitigasi PHK yang dipimpin langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Langkah ini menunjukkan bahwa isu ketenagakerjaan menjadi salah satu prioritas utama pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.<\/p>\n<p>\u201cSatgas ini dibentuk untuk mengantisipasi maraknya gelombang PHK di berbagai sektor dan memastikan langkah penanganan dapat dilakukan secara cepat, terukur, dan terkoordinasi,\u201d ujar Prasetyo Hadi.<\/p>\n<p>Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin menunggu hingga terjadi PHK dalam jumlah besar sebelum mengambil tindakan, melainkan akan melakukan pemetaan terhadap sektor-sektor yang rentan mengalami tekanan agar solusi dapat disiapkan lebih awal.<\/p>\n<p>\u201cPemerintah akan memetakan persoalan industri dan mencari jalan keluar terbaik agar perusahaan tetap berjalan dan pekerja tetap terlindungi,\u201d kata Prasetyo.<\/p>\n<p>Di sisi lain, Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyebut pemerintah telah mulai menjalankan sejumlah kebijakan konkret untuk mencegah terjadinya gelombang PHK, khususnya pada sektor padat karya yang memiliki jumlah tenaga kerja besar.<\/p>\n<p>\u201cPenurunan harga gas industri merupakan salah satu langkah konkret pemerintah untuk mencegah gelombang PHK,\u201d ujar Said Iqbal.<\/p>\n<p>Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut ditujukan untuk membantu meningkatkan daya saing industri nasional di tengah ketatnya persaingan global dan meningkatnya biaya produksi.<\/p>\n<p>\u201cLangkah ini dilakukan agar sektor padat karya seperti industri keramik, granit, dan tekstil dapat tetap kompetitif dan mampu mempertahankan lapangan kerja,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Pemerintah juga terus mendorong hilirisasi industri, investasi padat karya, pembangunan infrastruktur, serta penguatan pelatihan vokasi guna menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan daya saing tenaga kerja. Langkah tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ketenagakerjaan dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.*<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta \u2013 Pemerintah terus memperkuat langkah antisipatif menghadapi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-49661","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/49661","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=49661"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/49661\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":49671,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/49661\/revisions\/49671"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=49661"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=49661"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=49661"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=49661"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}