{"id":50137,"date":"2026-08-04T07:34:12","date_gmt":"2026-08-04T07:34:12","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=50137"},"modified":"2026-08-04T07:34:13","modified_gmt":"2026-08-04T07:34:13","slug":"hormati-putusan-mk-pemerintah-pastikan-pemisahan-anggaran-mbg-berjalan-terukur","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2026\/08\/04\/hormati-putusan-mk-pemerintah-pastikan-pemisahan-anggaran-mbg-berjalan-terukur\/","title":{"rendered":"Hormati Putusan MK, Pemerintah Pastikan Pemisahan Anggaran MBG Berjalan Terukur"},"content":{"rendered":"<p>JAKARTA &#8211; Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan melalui tahapan yang terukur. Pendekatan tersebut dilakukan agar implementasi putusan berjalan sesuai ketentuan tanpa mengganggu proses penyusunan APBN maupun keberlanjutan program prioritas pemerintah.<\/p>\n<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan menjalankan putusan tersebut sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan MK. Menurutnya, pelaksanaan pemisahan anggaran akan dilakukan pada 2028 sehingga tidak mengganggu proses penyusunan APBN yang saat ini sudah memasuki tahap akhir.<\/p>\n<p>&#8220;Kita ikuti putusan MK, tahun 2028 kan,&#8221; ujar Purbaya.<\/p>\n<p>Ia menegaskan belum ada alasan untuk mempercepat implementasi menjadi 2027. Pemerintah menilai perubahan terhadap struktur anggaran yang sudah dibahas bersama DPR berpotensi menghambat penyelesaian proses penganggaran yang kini tinggal memasuki tahap finalisasi.<\/p>\n<p>&#8220;Jadi, kalau 2028, ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Senada, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan pemerintah menghormati sepenuhnya putusan MK. Meski demikian, pemerintah masih menunggu salinan resmi putusan sebelum melakukan kajian lebih mendalam terhadap substansi dan konsekuensi implementasinya.<\/p>\n<p>&#8220;Secara resmi kami belum menerima salinan keputusan tersebut dan tentu saja apa pun keputusan MK kita hormati,&#8221; kata Prasetyo Hadi.<\/p>\n<p>Ia menjelaskan pembahasan mengenai penyesuaian anggaran harus dilakukan secara hati-hati karena melibatkan pemerintah bersama DPR sebagai mitra dalam penyusunan APBN. Setelah salinan putusan diterima, pemerintah akan mempelajari seluruh pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan tersebut sebelum menentukan langkah teknis berikutnya.<\/p>\n<p>Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 40\/PUU-XXIV\/2026 mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. <\/p>\n<p>Mahkamah menyatakan anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan paling lambat pada APBN 2028, atau dua tahun sejak putusan dibacakan. <\/p>\n<p>Pemerintah pun memastikan akan menyiapkan tahapan implementasi secara terukur agar pelaksanaan putusan berjalan tertib tanpa mengganggu keberlanjutan Program MBG maupun sektor pendidikan.*<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA &#8211; Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan anggaran Program&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-50137","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/50137","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=50137"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/50137\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":50140,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/50137\/revisions\/50140"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=50137"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=50137"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=50137"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=50137"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}