{"id":50553,"date":"2026-08-17T16:29:48","date_gmt":"2026-08-17T16:29:48","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=50553"},"modified":"2026-08-17T16:29:48","modified_gmt":"2026-08-17T16:29:48","slug":"menolak-aksi-demo-bem-ui-jaga-kesakralan-bulan-kemerdekaan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2026\/08\/17\/menolak-aksi-demo-bem-ui-jaga-kesakralan-bulan-kemerdekaan\/","title":{"rendered":"Menolak Aksi Demo BEM UI, Jaga Kesakralan Bulan Kemerdekaan"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta \u0096 Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia semestinya diisi dengan kegembiraan, kebersamaan, dan aktivitas positif masyarakat. Karena itu, rencana aksi demonstrasi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) pada momentum kemerdekaan dinilai perlu mempertimbangkan kepentingan publik agar tidak mengganggu kesakralan bulan kemerdekaan.<\/p>\n<p>Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga keamanan, kenyamanan, dan kondusivitas Jakarta selama momentum peringatan kemerdekaan. Menurut dia, kemerdekaan juga tercermin dari kemampuan pemerintah menghadirkan rasa aman bagi warga.<\/p>\n<p>\u201cBagi Pemerintah DKI Jakarta makna merdeka itu adalah memberikan pelayanan sebaik-baiknya bagi masyarakat Jakarta agar masyarakat itu merasa dilindungi, merasa aman, merasa terjaga, merasa nyaman, dan mereka merasa memiliki kota Jakarta,\u201d ujar Pramono.<\/p>\n<p>Ia menekankan pentingnya semangat bersama untuk menjaga Jakarta. Menurutnya, seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab agar Ibu Kota tetap aman dan terkendali.<br \/>\n\u201cMaka spirit untuk \u2018Jaga Jakarta\u2019 ini tetap kita lanjutkan dan mudah-mudahan Jakarta tetap dalam kondisi yang terkendali dengan baik. Aman,\u201d tuturnya.<\/p>\n<p>Pramono juga mengingatkan bahwa makna kemerdekaan saat ini tidak sebatas perjuangan fisik, tetapi bagaimana masyarakat mampu mengendalikan ego dan membangun ruang dialog.<\/p>\n<p>\u201cKemerdekaan hari ini bukan lagi tentang pertempuran fisik dengan mengangkat senjata, melainkan tentang menurunkan ego untuk saling mendengar, bekerja bersama,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Dalam konteks tersebut, penyampaian aspirasi mahasiswa tetap perlu ditempatkan dalam koridor aturan dan mempertimbangkan hak masyarakat lain. Bundaran HI merupakan kawasan strategis yang menjadi simpul transportasi dan aktivitas ekonomi Jakarta. Polri sebelumnya juga menyatakan hak menyampaikan pendapat tetap dijamin, namun mengimbau massa tidak menggunakan Bundaran HI demi kepentingan publik.<\/p>\n<p>Menteri HAM Natalius Pigai menilai pengaturan lokasi aksi bukan berarti menghilangkan hak warga menyampaikan pendapat. Pemerintah dapat menyediakan lokasi alternatif agar aspirasi tetap tersampaikan tanpa mengganggu kepentingan masyarakat luas.<\/p>\n<p>\u201cOh iya pengaturan. Bisa. Pemerintah bisa atur. Kalau jalan raya protokol utama tidak boleh, kemudian disediakan akses untuk melakukan penyampaian pendapat di tempat lain, bisa. Namanya juga pengaturan,\u201d kata Pigai.<\/p>\n<p>Dengan demikian, semangat kritis mahasiswa tetap dapat disalurkan secara tertib, tanpa mengorbankan kegembiraan masyarakat dalam merayakan kemerdekaan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta \u0096 Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia semestinya diisi dengan kegembiraan, kebersamaan, dan aktivitas positif masyarakat. Karena itu, rencana aksi demonstrasi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) pada momentum kemerdekaan dinilai perlu mempertimbangkan kepentingan publik agar tidak mengganggu kesakralan bulan kemerdekaan. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga keamanan, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-50553","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/50553","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=50553"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/50553\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":50554,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/50553\/revisions\/50554"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=50553"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=50553"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=50553"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}