{"id":51979,"date":"2026-08-29T14:56:08","date_gmt":"2026-08-29T14:56:08","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=51979"},"modified":"2026-08-29T14:56:09","modified_gmt":"2026-08-29T14:56:09","slug":"penanganan-karhutla-sumatra-hingga-papua-cepat-terpadu-dan-tegas","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2026\/08\/29\/penanganan-karhutla-sumatra-hingga-papua-cepat-terpadu-dan-tegas\/","title":{"rendered":"Penanganan Karhutla Sumatra hingga Papua, Cepat, Terpadu, dan Tegas"},"content":{"rendered":"<p>Oleh: Athari Yuanto )*<\/p>\n<p>Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menguji komitmen negara dalam menjaga lingkungan dan memastikan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam. Persoalan ini tidak mengenal batas wilayah. Dari Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua, ancaman karhutla dapat muncul ketika musim kering bertemu dengan praktik pembukaan lahan yang mengabaikan aspek keselamatan lingkungan. Karena itu, penanganan karhutla tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman api, tetapi harus dibangun melalui sistem pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, dan pemulihan yang berjalan secara terpadu.<\/p>\n<p>Langkah Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan sanksi kepada enam perusahaan terkait karhutla di Kalimantan menjadi sinyal penting bahwa kewajiban pemegang konsesi tidak boleh berhenti pada pengelolaan kegiatan usaha. Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut, Ardi Risman, menyatakan enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dijatuhi sanksi paksaan pemerintah. Keenam perusahaan tersebut terdiri atas PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur.<\/p>\n<p>Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di areal kerja masing-masing. Pengawasan mencakup kesiapan regu pengendalian kebakaran, ketersediaan peralatan pemadam, sumber air, menara pemantau, sekat kanal, hingga sistem deteksi dan respons dini. Menurut Ardi Risman, sanksi paksaan pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu tertentu.<\/p>\n<p>Khusus kawasan gambut, tanggung jawab tersebut bahkan menjadi semakin penting. Kebakaran gambut tidak mudah ditangani hanya dengan penyemprotan air dari udara atau darat karena api dapat menjalar di bawah permukaan. Karena itu, pemulihan harus mencakup perbaikan fungsi hidrologis, penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah. Api harus dipadamkan, penyebabnya ditelusuri, kawasan yang rusak dipulihkan, dan sistem pencegahan diperkuat agar kejadian serupa tidak berulang.<\/p>\n<p>Pada saat yang sama, penegakan hukum menjadi unsur yang tidak dapat dipisahkan dari strategi penanganan karhutla. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung langkah Polri untuk mengusut kasus karhutla secara menyeluruh. Komisioner Kompolnas Choirul Anam menegaskan bahwa pengusutan tidak boleh berhenti pada pelaku yang ditemukan di lapangan. Individu maupun perusahaan yang memiliki tanggung jawab lebih besar harus ditelusuri dan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh: Athari Yuanto )* Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menguji komitmen negara dalam menjaga&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-51979","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/51979","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=51979"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/51979\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":51980,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/51979\/revisions\/51980"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=51979"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=51979"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=51979"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=51979"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}