{"id":52054,"date":"2026-08-31T22:48:48","date_gmt":"2026-08-31T22:48:48","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=52054"},"modified":"2026-08-31T22:48:48","modified_gmt":"2026-08-31T22:48:48","slug":"koperasi-merah-putih-menghidupkan-demokrasi-ekonomi-dari-tingkat-desa","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2026\/08\/31\/koperasi-merah-putih-menghidupkan-demokrasi-ekonomi-dari-tingkat-desa\/","title":{"rendered":"Koperasi Merah Putih Menghidupkan Demokrasi Ekonomi dari Tingkat Desa"},"content":{"rendered":"<p>Oleh: Raka Pradipta<\/p>\n<p>Koperasi Desa\/Kelurahan Merah Putih (KD\/KMP) membawa gagasan besar untuk memperkuat ekonomi masyarakat dari tingkat desa. Program ini tidak hanya berkaitan dengan pembangunan gerai dan pergudangan, tetapi juga menyangkut bagaimana masyarakat memperoleh ruang untuk mengelola kegiatan ekonomi secara bersama.<\/p>\n<p>Kehadiran KD\/KMP menjadi penting karena desa selama ini menjadi salah satu titik utama aktivitas ekonomi masyarakat. Petani, nelayan, pelaku usaha kecil, dan pekerja desa menghasilkan berbagai produk, tetapi belum selalu memiliki posisi tawar yang kuat ketika berhadapan dengan pasar.<\/p>\n<p>Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang, V. Andri Hananto, melihat perdebatan mengenai KD\/KMP perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas. Sorotan publik terhadap lokasi pembangunan gerai yang dinilai janggal, seperti di kawasan pegunungan atau lokasi ekstrem, menurutnya hanya menjadi bagian kecil dari perdebatan mengenai tujuan dan desain program koperasi.<\/p>\n<p>Program KD\/KMP bermula dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang mengarahkan pembangunan 80 ribu koperasi di seluruh desa dan kelurahan Indonesia. Pemerintah kemudian menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KD\/KMP melalui penugasan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara.<\/p>\n<p>Pemerintah juga mengoordinasikan pembentukan KD\/KMP melalui musyawarah desa. Desain awal program mengatur keterlibatan seluruh warga sebagai anggota koperasi dan menugaskan PT Agrinas membantu operasional selama dua tahun untuk mempersiapkan kemandirian koperasi.<\/p>\n<p>Andri menilai pola pembangunan yang sangat kuat dipimpin pemerintah berpotensi menimbulkan persoalan dengan karakter dasar koperasi. International Cooperative Alliance (ICA) menempatkan koperasi sebagai perkumpulan orang yang bersifat otonom dan sukarela untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan sosial anggotanya.<\/p>\n<p>Prinsip koperasi juga menekankan nilai self-help, self-responsibility, dan democracy. Nilai tersebut menempatkan anggota sebagai bagian utama dalam menentukan arah organisasi, bukan sekadar sebagai penerima manfaat dari program yang dirancang pemerintah.<\/p>\n<p>Pemerintah tetap memiliki posisi penting dalam membangun ekosistem koperasi. Dukungan regulasi, pembiayaan, infrastruktur, pendampingan, dan akses pasar dapat membantu koperasi berkembang, tetapi ruang pengambilan keputusan anggota perlu tetap dijaga.<\/p>\n<p>Andri mendorong penyesuaian tata kelola agar peran pemerintah dan perangkat pelaksana tidak mengurangi kewenangan organisasi koperasi. PT Agrinas, misalnya, dapat ditempatkan sebagai pengelola yang bertanggung jawab kepada pengurus sesuai dengan kerangka Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh: Raka Pradipta Koperasi Desa\/Kelurahan Merah Putih (KD\/KMP) membawa gagasan besar untuk memperkuat ekonomi masyarakat&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-52054","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/52054","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=52054"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/52054\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":52055,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/52054\/revisions\/52055"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=52054"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=52054"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=52054"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=52054"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}