{"id":52066,"date":"2026-08-31T22:51:22","date_gmt":"2026-08-31T22:51:22","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=52066"},"modified":"2026-08-31T22:51:23","modified_gmt":"2026-08-31T22:51:23","slug":"investasi-hijau-jalan-ekonomi-indonesia-tumbuh-tanpa-korbankan-masa-depan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2026\/08\/31\/investasi-hijau-jalan-ekonomi-indonesia-tumbuh-tanpa-korbankan-masa-depan\/","title":{"rendered":"Investasi Hijau Jalan Ekonomi Indonesia Tumbuh Tanpa Korbankan Masa Depan"},"content":{"rendered":"<p>Oleh: Miftakhul Jannah*)<\/p>\n<p>Investasi hijau semakin menjadi bagian penting dalam strategi Indonesia mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan. Perkembangan teknologi Carbon Capture and Storage (CCS), penguatan ekosistem pembiayaan berkelanjutan, serta hadirnya instrumen pasar modal berbasis lingkungan menunjukkan bahwa agenda pertumbuhan ekonomi mulai diarahkan agar tidak hanya mengejar peningkatan produksi dan investasi, tetapi juga memperhitungkan dampak terhadap lingkungan dan generasi mendatang. Pendekatan tersebut membuka peluang bagi Indonesia untuk menarik modal baru sekaligus meningkatkan daya saing industri dalam menghadapi perubahan kebijakan ekonomi global.<\/p>\n<p>Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi\/BKPM, Ichsan Zulkarnaen, mengatakan Kalimantan memiliki peluang besar untuk menjadi salah satu pusat pengembangan CCS nasional. Pemerintah memetakan potensi penyimpanan karbon di wilayah tersebut mencapai sekitar 1,945 miliar ton. Besarnya kapasitas tersebut menjadi modal penting bagi Indonesia dalam mengembangkan ekonomi rendah karbon sekaligus membuka ruang investasi baru yang berkaitan dengan teknologi pengurangan emisi.<\/p>\n<p>Ichsan menjelaskan Kalimantan merupakan salah satu dari empat klaster potensial CCS yang telah dipetakan pemerintah dengan mempertimbangkan kedekatan antara sumber emisi industri dan lokasi penyimpanan karbon. Selain Kalimantan, pemerintah mengidentifikasi potensi di Sumatera Selatan dengan kapasitas sekitar 584 juta ton, Jawa Barat sekitar 612 juta ton, dan Jawa Timur sekitar 345 juta ton. Pemetaan tersebut memperlihatkan bahwa Indonesia memiliki sumber daya geologis yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung transisi menuju ekonomi rendah karbon.<\/p>\n<p>Potensi tersebut semakin besar karena Indonesia secara keseluruhan diperkirakan memiliki kapasitas penyimpanan karbon lebih dari 577 gigaton yang tersebar di berbagai wilayah, baik di daratan maupun lepas pantai. Pemerintah pun terus membangun kepastian regulasi agar potensi tersebut dapat diterjemahkan menjadi proyek komersial. Pembaruan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI 2025 yang telah mengakomodasi aktivitas dalam rantai nilai CCS menjadi salah satu fondasi untuk memberikan kepastian bagi investor.<\/p>\n<p>Di sisi lain, peluang investasi hijau tidak hanya berasal dari pengembangan CCS. Pasar modal Indonesia juga mulai membangun instrumen yang memudahkan investor mengenali perusahaan dengan aktivitas usaha berwawasan lingkungan. Bursa Efek Indonesia menerbitkan IDX Green Equity Designation sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem keuangan berkelanjutan dan memperluas akses pembiayaan bagi kegiatan ekonomi hijau.<\/p>\n<p>Kepala Unit Pengembangan Bisnis Indeks dan ESG BEI, Rony Suniyanto Djojomartono, mengatakan skema tersebut membagi penandaan menjadi green equity dan green equity transition. Perusahaan yang sebagian besar pendapatannya berasal dari aktivitas hijau dapat memperoleh penandaan saham hijau setelah memenuhi sejumlah persyaratan. Skema tersebut diharapkan membantu investor, khususnya yang menerapkan prinsip environmental, social and governance atau ESG, dalam mengidentifikasi perusahaan yang memiliki kontribusi terhadap ekonomi berkelanjutan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh: Miftakhul Jannah*) Investasi hijau semakin menjadi bagian penting dalam strategi Indonesia mendorong pertumbuhan ekonomi&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-52066","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/52066","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=52066"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/52066\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":52067,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/52066\/revisions\/52067"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=52066"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=52066"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=52066"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=52066"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}