{"id":52354,"date":"2026-09-04T08:27:55","date_gmt":"2026-09-04T08:27:55","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=52354"},"modified":"2026-09-04T08:28:54","modified_gmt":"2026-09-04T08:28:54","slug":"pemerintah-serius-selidiki-kasus-pascademo-publik-diimbau-tak-terprovokasi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2026\/09\/04\/pemerintah-serius-selidiki-kasus-pascademo-publik-diimbau-tak-terprovokasi\/","title":{"rendered":"Pemerintah Serius Selidiki Kasus Pascademo, Publik Diimbau Tak Terprovokasi"},"content":{"rendered":"<p>JAKARTA \u0097 Pemerintah menegaskan keseriusannya dalam mengungkap sejumlah peristiwa yang terjadi setelah aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026. Aparat penegak hukum masih melakukan penyelidikan secara mendalam untuk mengungkap rangkaian kejadian, termasuk kasus meninggalnya Bambang Setiyawan dan penganiayaan terhadap seorang siswa bernama Faturrohman.<\/p>\n<p>Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan penyelidikan dilakukan untuk memastikan fakta hukum secara utuh sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Menurutnya, proses tersebut masih berjalan dan belum menghasilkan kesimpulan mengenai pelaku maupun pihak yang berada di balik peristiwa tersebut.<\/p>\n<p>\u201cPolda Metro Jaya kini sedang melakukan penyelidikan atas tewasnya Bambang dan penganiayaan terhadap Faturrohman,\u201d kata Yusril dalam keterangannya di Jakarta.<\/p>\n<p>Yusril menegaskan aparat tidak boleh terburu-buru dalam menarik kesimpulan. Pendalaman diperlukan untuk mengetahui secara jelas rangkaian peristiwa, termasuk pihak yang memerintahkan, menggerakkan, maupun melakukan tindakan kekerasan.<\/p>\n<p>\u201cPendalaman sedang dilakukan untuk sampai pada kesimpulan siapa yang menyuruh, siapa yang menggerakkan, dan siapa yang melakukan penganiayaan. Terhadap mereka yang berdasarkan bukti terbukti bertanggung jawab, tentu akan diambil langkah penegakan hukum yang tegas,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Ia juga memastikan hingga saat ini aparat penegak hukum belum menyimpulkan adanya keterlibatan individu, kelompok masyarakat, maupun organisasi kemasyarakatan tertentu dalam kasus tersebut. Karena itu, masyarakat diminta tidak membuat kesimpulan sendiri atau menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.<\/p>\n<p>\u201cAparat penegak hukum tidak menuduh siapa pun yang terlibat dalam aksi penganiayaan, baik perorangan, kelompok, maupun ormas tertentu,\u201d tutur Yusril.<\/p>\n<p>Imbauan tersebut dinilai penting untuk menjaga situasi tetap kondusif di tengah perhatian publik terhadap kasus pascademonstrasi. Yusril meminta masyarakat mengedepankan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan serta menyerahkan proses pengungkapan kepada aparat penegak hukum.<\/p>\n<p>\u201cKarena itu, saya meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi,\u201d imbuhnya.<\/p>\n<p>Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pihaknya awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa kerusuhan masih berlangsung di lokasi.<\/p>\n<p>Menurutnya, kondisi tersebut membuat petugas harus memastikan situasi aman sebelum melakukan evakuasi terhadap warga yang membutuhkan pertolongan. \u0093Polri pun untuk melakukan evakuasi harus melihat, menghitung evakuasi tersebut aman bagi petugas yang melakukan evakuasi,\u0094 kata Budi.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA \u0097 Pemerintah menegaskan keseriusannya dalam mengungkap sejumlah peristiwa yang terjadi setelah aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026. Aparat penegak hukum masih melakukan penyelidikan secara mendalam untuk mengungkap rangkaian kejadian, termasuk kasus meninggalnya Bambang Setiyawan dan penganiayaan terhadap seorang siswa bernama Faturrohman. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan penyelidikan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-52354","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/52354","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=52354"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/52354\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=52354"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=52354"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=52354"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}