{"id":53178,"date":"2026-09-13T01:20:58","date_gmt":"2026-09-13T01:20:58","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=53178"},"modified":"2026-09-13T01:21:07","modified_gmt":"2026-09-13T01:21:07","slug":"pemerintah-siapkan-sanksi-izin-bagi-korporasi-terbukti-terlibat-karhutla","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2026\/09\/13\/pemerintah-siapkan-sanksi-izin-bagi-korporasi-terbukti-terlibat-karhutla\/","title":{"rendered":"Pemerintah Siapkan Sanksi Izin bagi Korporasi Terbukti Terlibat Karhutla"},"content":{"rendered":"<p>JAKARTA \u2014 Pemerintah menyiapkan langkah tegas terhadap korporasi yang terbukti terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sanksi dapat diberikan secara berlapis, mulai dari pemulihan ekosistem, pembekuan izin hingga pencabutan izin dan hak guna usaha (HGU).<\/p>\n<p>Presiden Prabowo Subianto meminta aparat penegak hukum segera menyampaikan daftar korporasi yang tengah diproses terkait karhutla.<\/p>\n<p>\u201cSaya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya. Yang 8 maupun yang 18,\u201d kata Prabowo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.<\/p>\n<p>Prabowo menegaskan pemerintah dapat mengambil langkah lebih jauh apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya keterlibatan korporasi. Menteri Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta instansi terkait diminta melakukan penilaian terhadap perizinan perusahaan.<\/p>\n<p>\u201cKalau perlu kita segera cabut semuanya, semua izin-izinnya kita cabut. HGU-nya dan sebagainya. Ini sudah kelewatan,\u201d tegas Prabowo.<\/p>\n<p>Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian melaporkan perkembangan penegakan hukum kasus karhutla kepada Presiden. Polri telah menerima 200 laporan polisi dan menetapkan 138 tersangka, terdiri dari 119 orang yang diduga melakukan pembakaran secara sengaja dan 19 orang karena kelalaian.<\/p>\n<p>\u201cKemudian ada 8 korporasi yang kami proses, kemudian kami sedang melakukan pendalaman terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan yang saat ini diberikan sanksi administrasi pembekuan dan pencabutan izin apakah mereka melakukan pidana,\u201d ujar Sigit.<\/p>\n<p>Kapolri menegaskan proses penegakan hukum masih berjalan dan jumlah pihak yang diproses dapat bertambah seiring pendalaman di lapangan. Polri juga berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menelusuri kemungkinan unsur pidana dalam pelanggaran yang dilakukan perusahaan.<\/p>\n<p>Di sisi lain, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menerapkan instrumen penegakan hukum secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan langkah tersebut mencakup sanksi administratif maupun pidana.<\/p>\n<p>\u201cSanksi administratif tersebut sesuai dengan derajat pelanggaran atas ketaatan pemenuhan kewajiban dan pengendalian karhutla,\u201d ujar Dwi.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA \u2014 Pemerintah menyiapkan langkah tegas terhadap korporasi yang terbukti terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sanksi dapat diberikan secara berlapis, mulai dari pemulihan ekosistem, pembekuan izin hingga pencabutan izin dan hak guna usaha (HGU). Presiden Prabowo Subianto meminta aparat penegak hukum segera menyampaikan daftar korporasi yang tengah diproses terkait karhutla. \u201cSaya minta segera [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-53178","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53178","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=53178"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53178\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":53179,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53178\/revisions\/53179"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=53178"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=53178"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=53178"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}