{"id":53737,"date":"2026-09-17T02:42:27","date_gmt":"2026-09-17T02:42:27","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=53737"},"modified":"2026-09-17T02:42:29","modified_gmt":"2026-09-17T02:42:29","slug":"reforma-agraria-dorong-petani-gurem-naik-kelas-dan-lebih-sejahtera","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2026\/09\/17\/reforma-agraria-dorong-petani-gurem-naik-kelas-dan-lebih-sejahtera\/","title":{"rendered":"Reforma Agraria Dorong Petani Gurem Naik Kelas dan Lebih Sejahtera"},"content":{"rendered":"<p>Reforma Agraria Dorong Petani Gurem Naik Kelas dan Lebih Sejahtera<br \/>\nJAKARTA \u2014 Reforma agraria diarahkan menjadi jalan bagi petani gurem untuk memperkuat aset, memperluas skala usaha, dan meningkatkan kesejahteraan. Melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria, redistribusi tanah didorong agar tidak berhenti pada kepastian hak, tetapi juga mampu menciptakan penghidupan yang lebih layak dan berkelanjutan bagi petani.<\/p>\n<p>RUU yang menjadi usul inisiatif DPR tersebut dirancang untuk menata kembali struktur penguasaan tanah sekaligus memastikan petani memperoleh lahan dengan skala usaha yang lebih memadai.<\/p>\n<p>\u201cRUU Reforma Agraria akan menjawab persoalan petani gurem secara lebih mendasar karena legalisasi atas lahan yang terlalu sempit tidak otomatis mengeluarkan petani dari kemiskinan,\u201d kata anggota Badan Legislasi DPR Muhammad Khozin.<\/p>\n<p>Menurut Khozin, redistribusi tanah perlu diarahkan kepada masyarakat yang menggantungkan hidup pada lahan, seperti petani penggarap, buruh tani, nelayan, dan masyarakat adat. Tanah yang telah didistribusikan juga perlu dilindungi agar tidak kembali berpindah kepada spekulan atau kelompok yang telah menguasai tanah dalam jumlah besar.<\/p>\n<p>RUU tersebut juga memberikan ruang bagi negara untuk mengoreksi struktur penguasaan tanah yang timpang serta menyelesaikan konflik agraria struktural. Peninjauan terhadap berbagai izin bermasalah menjadi bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan reforma agraria.<\/p>\n<p>Khozin berharap reforma agraria nantinya tidak berhenti pada pembagian tanah, tetapi benar-benar memberi dampak terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat.<\/p>\n<p>\u201cBahwa ketimpangan tanah menurun, konflik agraria struktural diselesaikan, dan petani gurem naik menjadi petani yang memiliki aset serta penghidupan layak,\u201d ujar legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur IV itu.<\/p>\n<p>Dukungan juga disampaikan Dewan Pengurus Nasional (DPN) Tani Merdeka Indonesia. Organisasi tersebut menilai kepastian hak atas tanah menjadi bagian penting dalam memperkuat posisi petani, terutama mereka yang selama ini menghadapi konflik maupun ketidakjelasan status lahan.<\/p>\n<p>Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia Don Muzakir mengatakan, kepastian hukum atas tanah dapat memberi ruang yang lebih kuat bagi petani untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan.<\/p>\n<p>\u201cBagi petani, kepastian hak atas tanah sangat penting karena masih banyak persoalan agraria yang belum selesai. RUU ini benar-benar memberi perlindungan kepada petani,\u201d kata Don.<\/p>\n<p>Pembahasan RUU Reforma Agraria selanjutnya akan menjadi bagian penting dalam memastikan redistribusi tanah, penyelesaian konflik, serta perlindungan terhadap penerima manfaat dapat diterapkan secara nyata dan berkelanjutan. (*)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Reforma Agraria Dorong Petani Gurem Naik Kelas dan Lebih Sejahtera JAKARTA \u2014 Reforma agraria diarahkan menjadi jalan bagi petani gurem untuk memperkuat aset, memperluas skala usaha, dan meningkatkan kesejahteraan. Melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria, redistribusi tanah didorong agar tidak berhenti pada kepastian hak, tetapi juga mampu menciptakan penghidupan yang lebih layak dan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-53737","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53737","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=53737"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53737\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":53738,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53737\/revisions\/53738"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=53737"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=53737"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=53737"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}