{"id":53739,"date":"2026-09-17T02:43:35","date_gmt":"2026-09-17T02:43:35","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=53739"},"modified":"2026-09-17T02:43:37","modified_gmt":"2026-09-17T02:43:37","slug":"ruu-reforma-agraria-dinilai-sangat-penting-untuk-melindungi-hak-petani","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2026\/09\/17\/ruu-reforma-agraria-dinilai-sangat-penting-untuk-melindungi-hak-petani\/","title":{"rendered":"RUU Reforma Agraria Dinilai Sangat Penting Untuk Melindungi Hak Petani"},"content":{"rendered":"<p>RUU Reforma Agraria Dinilai Sangat Penting Untuk Melindungi Hak Petani<br \/>\nJakarta, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria resmi menjadi usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI setelah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI, beberapa waktu lalu. RUU ini menjadi salah satu upaya legislasi untuk mengatur persoalan agraria, termasuk penguasaan dan pemilikan tanah serta penyelesaian konflik agraria.<\/p>\n<p>Dalam drafnya, RUU Pengaturan Reforma Agraria turut memuat pengaturan mengenai objek dan subjek reforma agraria, penetapan lokasi prioritas, restitusi tanah, serta perlindungan terhadap kelompok rentan.<\/p>\n<p>Pakar Hukum Agraria UGM, Dr. Ricardo Simarmata menilai bahwa kehadiran RUU Reforma Agraria merupakan langkah yang penting mengingat persoalan ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah serta konflik agraria masih sering terjadi di Indonesia.<\/p>\n<p>\u201cKalau dibikin skala seperti mendesak, tidak mendesak, dan sangat mendesak, ya Indonesia mungkin masuk skala paling tinggi, yaitu sangat mendesak,\u201d kata Ricardo, di Jakarta, Senin (14\/9) lalu.<\/p>\n<p>Menurutnya, tingkat urgensi tersebut dapat dilihat dari kuantitas dan kualitas konflik serta sengketa agraria yang terjadi di Indonesia saat ini. Dampak yang ditimbulkan dari konflik tersebut, dikatakan oleh Ricardo, juga menjadi ukuran penting dalam melihat kebutuhan terhadap regulasi reforma agraria.<\/p>\n<p>\u201cSecara objektif, itulah yang jadi alasan kenapa RUU Reforma Agraria mendesak. Ibarat ada api yang harus dipadamkan, ada akibat yang harus dihentikan, perluasan atau pembesarannya,\u201d imbuhnya.<\/p>\n<p>Ricardo mengingatkan, apabila nantinya dibentuk Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang membutuhkan data dari kementerian terkait untuk menentukan bidang atau area yang berpotensi menjadi objek reforma agraria.<\/p>\n<p>\u201cPersoalannya, apakah badan yang akan dibentuk ini punya power untuk memaksa kementerian atau lembaga itu? Sementara badan itu di bawah kementerian secara hierarki,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Sebelumnya, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang\/Badan Pertanahan Nasional (ATR\/BPN), Ossy Dermawan, mengatakan pemerintah mulai mengkaji rencana pembentukan BRAN. Diharapkan lembaga ini bisa menyelesaikan permasalahan konflik, menyelesaikan ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah yang selama ini kerap terjadi.<\/p>\n<p>\u201cIni sekarang sedang tahapan kita kaji di level pemerintahan, dari DPR juga melakukan pengkajian. Pentingnya perumusan skema dan fungsi yang tepat agar badan ini dapat bekerja secara optimal dalam mengatasi masalah pertanahan,\u201d ucap Ossy.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>RUU Reforma Agraria Dinilai Sangat Penting Untuk Melindungi Hak Petani Jakarta, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria resmi menjadi usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI setelah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI, beberapa waktu lalu. RUU ini menjadi salah satu upaya legislasi untuk mengatur persoalan agraria, termasuk penguasaan dan pemilikan tanah serta penyelesaian [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-53739","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53739","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=53739"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53739\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":53740,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53739\/revisions\/53740"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=53739"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=53739"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=53739"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}