{"id":53865,"date":"2026-09-21T01:36:32","date_gmt":"2026-09-21T01:36:32","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=53865"},"modified":"2026-09-21T01:36:35","modified_gmt":"2026-09-21T01:36:35","slug":"ruu-agraria-diharapkan-mampu-perkuat-kepastian-hukum-dan-distribusi-lahan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2026\/09\/21\/ruu-agraria-diharapkan-mampu-perkuat-kepastian-hukum-dan-distribusi-lahan\/","title":{"rendered":"RUU Agraria Diharapkan Mampu Perkuat Kepastian Hukum dan Distribusi Lahan"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta \u2014 Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat kepastian hukum pertanahan sekaligus mendorong distribusi dan pemanfaatan lahan yang lebih berkeadilan.<\/p>\n<p>Kehadiran regulasi tersebut dinilai dapat memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif dalam menyelesaikan berbagai persoalan agraria yang selama ini berlangsung lintas sektor.<\/p>\n<p>Menteri Agraria dan Tata Ruang\/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR\/BPN) Nusron Wahid menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan pertanahan.<\/p>\n<p>\u201cIntinya kita ingin ada kepastian. Sawah yang memang harus dilindungi, kita lindungi. Tata ruangnya jelas, datanya jelas, pemerintah daerahnya juga jelas menetapkan,\u201d ujar Nusron.<\/p>\n<p>Nusron juga menekankan bahwa penguatan tata ruang harus mampu memberikan kejelasan bagi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan.<\/p>\n<p>\u201cDaerah punya kepastian hukum mana area yang terkunci untuk pangan dan mana area yang bebas untuk dijadikan sebagai ekspansi investasi,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Menurut Nusron, penguatan kepastian hukum tersebut sejalan dengan transformasi pelayanan pertanahan yang diarahkan agar semakin mudah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.<\/p>\n<p>\u201cMuaranya dari semua itu adalah pelayanan,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa RUU Reforma Agraria diarahkan untuk menjawab persoalan agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun.<\/p>\n<p>\u201cUndang-undang ini memang undang-undang tentang konflik dan penyelesaian konflik,\u201d ujar Bob.<\/p>\n<p>Bob menambahkan bahwa redistribusi tanah perlu diikuti pemberdayaan agar tanah yang telah menjadi hak masyarakat dapat memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan.<\/p>\n<p>\u201cTujuannya adalah ketika terjadi redistribusi atau pengembalian hak, tanah itu diberdayakan. Supaya jangan dijual,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Ia juga menegaskan optimisme DPR terhadap proses pembahasan regulasi tersebut.<\/p>\n<p>\u201cKita optimistis on schedule, karena sekarang prosesnya terus berjalan,\u201d ujar Bob.<\/p>\n<p>Dengan demikian, RUU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan tidak sekadar menjadi instrumen redistribusi tanah, tetapi juga memperkuat perlindungan hak masyarakat, memperjelas tata kelola pertanahan, menyelesaikan konflik, serta memastikan lahan dapat dimanfaatkan secara produktif.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta \u2014 Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat kepastian hukum pertanahan sekaligus mendorong distribusi dan pemanfaatan lahan yang lebih berkeadilan. Kehadiran regulasi tersebut dinilai dapat memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif dalam menyelesaikan berbagai persoalan agraria yang selama ini berlangsung lintas sektor. Menteri Agraria dan Tata Ruang\/Kepala [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-53865","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53865","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=53865"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53865\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":53866,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53865\/revisions\/53866"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=53865"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=53865"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=53865"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}